SUGENG RAWUH SEDEREK-SEDEREK
SELAMAT MENIKMATI

Laman

Search This Blog

Saturday, January 25, 2014

PENGERTIAN KORUPSI YANG TERKORUPSI



Akhir-akhir ini di Indonesia Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banyak mengungkap praktek korupsi yang jamak dilakukan oleh para pejabat pemerintahan mulai dari yang senior sampai yang junior. Para pejabat tersebut tertangkap oleh KPK karena mereka telah mengambil uang milik negara untuk kepentingan pribadi masing-masing, bukan untuk kepentingan masyarakat sebagai pihak yang berhak atas dana atau uang tersebut.
Berawal dari penangkapan dan pembongkaran kasus korupsi dikalangan pejabat pemerintahan, terbentuklah pola pemahaman tentang korupsi yang hanya dititik beratkan pada sebuah perbuatan pengambilan uang rakyat untuk kepentingan pribadi. Dengan demikian pelaku korupsi hanya berkisar pada para pejabat elit pemerintahan yang memegang anggaran negara saja.
Korupsi bisa terjadi pada para pekerja baik negri maupun swasta. Sebagai contoh, oknum PNS yang malas bekerja, yang suka bolos kerja tanpa alasan yang tak penting, atau yang tidak maksimal dalam bekerja. Sebagaimana yang menjadi rahasia umum, bahwa seperti apa pun kerja PNS, gaji mereka tetap sama. Mereka digaji dengan uang negara yang diperoleh dari rakyat selaku sebagai pihak yang mempunyai hak untuk mendapatkan fasilitas dan perlakuan sebagai bentuk hasil kerja mereka. Jika pekerjaan mereka tak maksimal dan cenderung asal-asalan, maka itu termasuk tindakan korupsi.
Mungkin kata korupsi bisa diartikan sebagai tindakan mengambil hak orang lain tanpa seizinnya dengan maksud untuk konsumsi pribadi atau untuk kepentingan yang tidak semestinya.