Akhir-akhir ini di Indonesia Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banyak
mengungkap praktek korupsi yang jamak dilakukan oleh para pejabat pemerintahan mulai
dari yang senior sampai yang junior. Para pejabat tersebut tertangkap oleh KPK
karena mereka telah mengambil uang milik negara untuk kepentingan pribadi
masing-masing, bukan untuk kepentingan masyarakat sebagai pihak yang berhak atas
dana atau uang tersebut.
Berawal dari penangkapan dan pembongkaran kasus korupsi dikalangan pejabat pemerintahan,
terbentuklah pola pemahaman tentang korupsi yang hanya dititik beratkan pada sebuah
perbuatan pengambilan uang rakyat untuk kepentingan pribadi. Dengan demikian
pelaku korupsi hanya berkisar pada para pejabat elit pemerintahan yang memegang
anggaran negara saja.
Korupsi bisa terjadi pada para pekerja baik negri maupun swasta. Sebagai contoh,
oknum PNS yang malas bekerja, yang suka bolos kerja tanpa alasan yang tak
penting, atau yang tidak maksimal dalam bekerja. Sebagaimana yang menjadi rahasia
umum, bahwa seperti apa pun kerja PNS, gaji mereka tetap sama. Mereka digaji dengan
uang negara yang diperoleh dari rakyat selaku sebagai pihak yang mempunyai hak
untuk mendapatkan fasilitas dan perlakuan sebagai bentuk hasil kerja mereka. Jika
pekerjaan mereka tak maksimal dan cenderung asal-asalan, maka itu termasuk
tindakan korupsi.
Mungkin kata korupsi bisa diartikan sebagai tindakan mengambil hak orang
lain tanpa seizinnya dengan maksud untuk konsumsi pribadi atau untuk
kepentingan yang tidak semestinya.