SUGENG RAWUH SEDEREK-SEDEREK
SELAMAT MENIKMATI

Laman

Search This Blog

Sunday, November 2, 2014

ANALISIS AJARAN-AJARAN FIRQOH MURJI’AH DAN KHAWARIJ


I.         PENDAHULUAN
Perbincangan mengenai aliran dalam Islam selalu menjadi kajian aktual dalam konteks kenegaraan Islam. karena aliran-aliran ini membahas tentang aqidah islam (ilmu ketuhananan), dan yang dibahas adalah aqidah yang bersifat cabang, yaitu membahas tentang sifat yang dimiliki oleh Allah. Dalam islam terdapat lebih dari satu aliran teologi, dan diantaranya adalah firqoh khowarij dan murji’ah.
Secara etimologis Khawarij bersal dari bahasa Arab, yaitu kharaja yang berarti keluar, muncul, timbul, atau memberontak. Ini yang mendasari penyebutan khawarij terhadap orang yang memberontak imam yang sah. Berdasarkan pengertian etimologi ini pula, khawarij berarti setiap muslim yang ingn keluar dari kesatuan umat islam.
 Secara terminologi Murji’ah bersal dari bahasa Arab, yaitu  Al Irja’yang mempunyai arti menagguhkan, mengakhirkan, memberi harapan. Mereka dikatakan Murji’ah dikarenakan mereka mengakhirkan amal dari pada iman, dan ajaran-ajaran yang lainnya.
Aliran Khawarij adalah aliran islam yang muncul dari golongan yang tak sepaham dengan Murji'ah. Ini tercermin dari ajarannya yang bertolak belakang dengan Murji'ah. Serrtta ajaran-ajaran mereka tidak semuanya sesuai dengan apa yang diterangkan oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan penjelasan tentang perbandingan ajaaran serta analisis tentang kesesuaian ajaran mereka dengan sumber hukum islam akan dibahas dalam makalah ini.

II.     RUMUSAN MASALAH
A.       Pengenalan Tentang Firqoh Khowarij
B.        Pengenalan Tentang Firqoh murji’ah
C.        Perbandingan Antara Ajaran-Ajaran Firqoh Khowarij dan Murji’ah
D.       Analisis Ajaran Firqoh Khowarij dan Murji’ah

III.  PEMBAHASAN
A.    Firqoh Khowarij
Asal mulanya firqoh khawarij adalah orang-orang yang mendukung Sayyidina Ali. Akan tetapi, pada akhirnya mereka membencinya karena dianggap lemah dalam menegakkan kebenaran, yaitu mau menerima tahkim yang diajukan oleh Muawiyah.[1] Mereka beranggapan bahwa orang yang mau berdamai pada saat pertempuran adalah orang yang ragu akan pendiriannya, dalam kebenaran peperangan yang ditegakkan. Hukum Allah sudah nyata kata khowarij, siapa yang melawan kholifah yang sah harus diperangi.[2] Sejak saat itulah kaum khowarij menganggap kafir Ali bin Abi Tholib, Muawiyyah dan orang-orang yang melanggar ajaran Islam.[3]
Disini mereka memilih Abdullah ibn Wahb Al-Rasidi menjadi imam mereka sebagai ganti dari Ali bin Abi Tholib. Semboyan khowarij adalah لا حكم إلا لله “tidak ada hukum kecuali dari Allah”. Jumlah mereka berkisar 12.000 orang yang mula-mula bermarkas di Harura’, dekat kufah. Nama khowarij berasal dari kata kharaja yang berarti keluar, mereka dinamakan khowarij, karena mereka memisahkan diri atau keluar dari jama’ah umat (jama’ah pengikut Sayyidina Ali) dengan pengertian sebagai orang-orang yang keluar pergi berperang untuk menegakkan kebenaran. Hal ini mereka dasarkan pada ayat:
`tBur öÅ_$pkç Îû È@Î6y «!$# ôÅgs Îû ÇÚöF{$# $VJxîºtãB #ZŽÏWx. Zpyèyur 4 `tBur ólãøƒs .`ÏB ¾ÏmÏF÷t/ #·Å_$ygãB n<Î) «!$# ¾Ï&Î!qßuur §NèO çmø.ÍôムßNöqpRùQ$# ôs)sù yìs%ur ¼çnãô_r& n?tã «!$# 3 tb%x.ur ª!$# #Yqàÿxî $VJŠÏm§ ÇÊÉÉÈ  
“Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang Luas dan rezki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), Maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”[4]
Sekalipun asal mula gerakan khowarij itu masalah politik semata atau masalah kekhalifahan, namun kemudian berkembang menjadi corak keagamaan yaitu masalah dosa serta iman.[5] Khowarij memiliki ajaran-ajaran tersendiri dalam kelompoknya, ajaran-ajaran tersebut adalah:
1.      Khalifah dipilih secara demokrasi melalui pemilihan bebas.[6]
2.      Yang berhak menjadi khalifah bukan hanya suku Quraisy saja, bukan hanya orang arab, tetapi siapa saja yang sanggup asal islam.
3.      Khalifah yang terpilih akan terus memegang jabatannya selama ia bersikap adil dan menjalankan syari’at islam, tetapi jika ia menyeleweng dari ajaran-ajaran islam maka ia wajib dijatuhkan atau dibunuh.
4.       Sumber hukum yang dijadikan pedoman oleh orang-orang khawarij adalah al-qur’an, sedangkan sunnah dan yang lainnya tidak diakui.[7]
5.      Dosa yang ada hanyalah dosa besar dan orang-orang yang berbuat dosa besar adalah kafir. Mereka menggunakan dalil dalam Al-Quran surat Al-Maidah 44:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“ Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Alllah, makamereka itu adalah orang-orang kafir”. [8]
6.      Menurut mereka iman adalah membenarkan dalam hati, mengikrarkan dengan lisan dan melakukan dengan anggota badan.[9]
B.     Firqoh Murji’ah
Seperti halnya lahirnya firqoh khawarij, demikian juga dengan kemunculan firqoh murji’ah adalah dengan latar belakang politik. Sewaktu pemerintahan islam pindah ke Damaskus, maka mulai tampak kurang taatnya beragama dikalangan Bani Umayah, berbeda dengan Khulafa’ur Rasyidin. Tingkah laku penguasa tampak semakin kejam, sementara umat islam bersikap diam saja. Timbul persoalan: “Bolehkah umat islam berdiam saja dan wajibkah taat kepada khalifah yang dianggap dzalim?” firqoh murji’ah berpendapat bahwa seorang muslim boleh saja shalat dibelakang seorang yang shaleh ataupun dibelakang orang fasiq. Sebab penilaian baik dan buruk terserah kepada Allah SWT. Soal ini mereka tangguhkan sampai kiamat dan karena itu pulalah mereka dinamakan dengan golongan murji’ah dengan arti menangguhkan.[10]
 Murji’ah juga berasal dari kata arja’a yang mengandung arti tempat dibelakang atau mengakhirkan, karena kaum murji’ah menomer duakan amal atau berpendapat bahwa perbuatan kurang penting dari pada iman.
Murji’ah juga berasal dari kata arja’a yang mengandung arti memberi pengharapan, maksudnya adalah kaum murj’iah berpendapat bahwa orang Islam yang melakukan dosa besar bukanlah kafir, tetapi tetap mukmin dan tidak kekal dalam neraka.[11]
 Dari uraian tersebut murji’ah mempunyai ajaran-ajaran sebagai berikut:
1.      Sesungguhnya Imamah itu tidak wajib, kalaupun Imamah itu ada, maka Imamnya itu boleh datang dari golongan mana saja walaupun bukan dari Quraisy.
2.      Iman adalah membenarkan dengan hati saja, atau dengan kata lain iman adalah ma’rifat kepada Allah SWT, sedangkan mengikrarkan dengan lisan dan amal perbuatan bukan bagian dari iman.
3.       Iman tidak bertambah dan tidak berkurang.[12]
4.      Orang yang lalai dalam menunaikan kewajiban-kewajibannya atau dia melakukan dosa-dosa besar, maka hukuman bagi orang itu haruslah ditangguhkan (diserahkan) kepada Tuhan untuk menentukannya dihari kiamat, dan pelakunya tetap dianggap mukmin, selama masih mempunyai iman yaitu iman menurut kaum murji’ah.[13]

C.    Perbandingan Antara Ajaran-Ajaran Firqoh Khowarij dan Murji’ah
Firqoh khowarij dan murji’ah memiliki latar belakang yang sama yaitu pada masalah politik, yang kemudian berkembang menjadi corak keagamaan dan memunculkan pemikiran-pemikiran yang menjadi ajaran pada masing-masing firqoh. Dan terdapat persamaan serta perbedaan diantara ajaran-ajaran kedua firqoh ini.
Dalam masalah Imamah firqoh khowarij dan murji’ah memiliki pemahaman yang sama yaitu kholifah dipilih secara bebas oleh seluruh umat islam (demokrasi) dan kholifah boleh dari golongan mana saja walaupun bukan dari Quraisy.[14]
 Sedangkan perbedaan ajaran antara kedua firqoh ini adalah:
1.      Mengenai iman
Menurut khowarij iman adalah:
التصديق بالقلب والإقرار باللسان وعمل بالأركان
“Membenarkan dalam hati, pengakuan dengan ucapan lisan, dan pengamalan ibadah dengan anggota badan”
Berarti paham khowarij tentang iman bukan hanya i’tikad saja, tetapi amal ibadah menjadi bagian dari iman. Barang siapa tidak mengamalkan ibadah (amal bil arkan) seperti salat, puasa, zakat dan lain-lain, maka kafirlah dia.
Sedangkan menurut murji’ah iman adalah at-tashdiqu bil qolbi faqod (membenarkan dengan hati saja), jadi apabila seseorang telah beriman dalam hatinya saja, maka dia adalah mukmin dan muslim menurut murji’ah.[15]
2.      Mengenai kufur
Firqoh khawarij mengatakan bahwa orang yang berdosa besar adalah kafir, dalam arti keluar dari islam atau tegasnya murtad, dan oleh karena itu mereka wajib dibunuh. Sedangkan golongan murji’ah menegaskan bahwa orang yang berbuat dosa tetap mukmin dan bukan kafir. Adapun soal dosa yang dilakukannya terserah kepada Allah SWT untuk mengampuni atau tidak mengampuninya.[16]
3.      Mengenai orang yang berdosa besar
Golongan khowarij berpendapat bahwa orang yang berdosa besar kekal didalam neraka tidak akan dikeluarkan selama-lamanya. Hal ini berdasarkan ayat:
ÆtBur ÄÈ÷ètƒ ©!$# ¼ã&s!qßuur £yètGtƒur ¼çnyŠrßãn ã&ù#Åzôム#·$tR #V$Î#»yz $ygÏù ¼ã&s!ur ÑU#xtã ÑúüÎgB ÇÊÍÈ  
Dan Barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.
Sedangkan golongan murji’ah menta’wilkan ayat tersebut:
Bahwa orang yang bermaksiat kepada Allah SWT dan Rosul-Nya itu tetap mukmin, tidak melampaui had-had-Nya, tetapi hanya sebagian saja. Orang yang melampaui atau melanggar semua had-had-Nya itu dinamakan orang kafir. Golongan murji’ah berpendirian bahwa orang yang berdosa besar tidak kekal dalam neraka. Sesungguhnya Allah SWT tidak akan mengingkari janji pahala, sedangkan janji ancaman boleh jadi tidak dipenuhi. Sebab pahala alah anugerahnya, dan siksaan adalah keadilannya.[17]
D.    Analisis Ajaran Firqoh Khowarij dan Murji’ah
Dari seluruh ajaran-ajaran firqoh khowarij dan murji’ah yang telah tertulis diatas, dapat kita ketahui bahwa kedua firqoh tersebut mempunyai tiga ajaran pokok yaitu: imamah (masalah kepemimpinan), iman dan masalah dalam menghukumi pelaku dosa. Dalam ajaran-ajaran mereka tidak semuanya sesuai dengan pemahaman hukum yang tertera dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Hal ini terjadi karena mereka memahami kedua sumber hukum islam dengan tidak semestinya atau salah dalam memahaminya.  Dan pada rumusan masalah ini akan dibahas mengenai analisis tentang ajaran-ajaran  firqoh khowarij dan murji’ah dengan ajaran-ajaran islam yang sesuai dengan pemahaman Al-Qur’an dan As-sunnah.
1.      Imamah
Dalam hal ini,  firqoh khowarij dan murji’ah memiliki pemikiran yang sama, yaitu pemilihan khalifah dilaksanakan secara demokrasi dan khalifah boleh dari golongan mana saja walaupun bukan dari Quraisy. Hal ini sesuai dengan sistem musyawarah yang diajarkan Nabi kepada umatnya.
2.      Iman
Menurut khowarij iman adalah membenarkan dalam hati, pengakuan dengan ucapan lisan, dan pengamalan ibadah dengan anggota badan. Sedangkan menurut murji’ah iman adalah at-tashdiqu bil qolbi faqod (membenarkan dengan hati saja), dan menurut firqoh ini, iman itu tidak bertambah dan tidak berkurang.
Dalam hai ini, firqoh murji’ah salah dalam pemahamannya, karena sesungguhnya keimanan tidak terpisah dari amal, karena amal merupakan buah keimanan dan salah satu indikasi yang terlihat oleh manusia. Dan menurut para Ulama’ iman itu bertambah dengan bertambahnya amal soleh yang dilakukan oleh orang tersebut. Allah menyebutkan tentang iman, amal saleh dan bertambahnya iman dalam fiirman-Nya pada surat Al-Anfal: 2-4.
$yJ¯RÎ) šcqãZÏB÷sßJø9$# tûïÏ%©!$# #sŒÎ) tÏ.èŒ ª!$# ôMn=Å_ur öNåkæ5qè=è% #sŒÎ)ur ôMuÎ=è? öNÍköŽn=tã ¼çmçG»tƒ#uä öNåkøEyŠ#y $YZ»yJƒÎ) 4n?tãur óOÎgÎn/u tbqè=©.uqtGtƒ ÇËÈ   šúïÏ%©!$# šcqßJÉ)ムno4qn=¢Á9$# $£JÏBur öNßg»uZø%yu tbqà)ÏÿZムÇÌÈ   y7Í´¯»s9'ré& ãNèd tbqãZÏB÷sßJø9$# $y)ym 4 öNçl°; ìM»y_uyŠ yYÏã óOÎgÎn/u ×otÏÿøótBur ×-øÍur ÒOƒÌŸ2 ÇÍÈ  
(2). Sesungguhnya orang-orang yang beriman ialah mereka yang bila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan ayat-ayatNya bertambahlah iman mereka (karenanya), dan hanya kepada Tuhanlah mereka bertawakkal. (3). (yaitu) orang-orang yang mendirikan shalat dan yang menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka. (4). Itulah orang-orang yang beriman dengan sebenar-benarnya. mereka akan memperoleh beberapa derajat ketinggian di sisi Tuhannya dan ampunan serta rezki (nikmat) yang mulia. (aqidah islam 69)
3.      Menghukumi pelaku dosa besar
Firqoh khawarij mengatakan bahwa orang yang berdosa besar adalah kafir, dalam arti keluar dari islam atau tegasnya murtad, dan oleh karena itu mereka wajib dibunuh. Sedangkan golongan murji’ah menegaskan bahwa orang yang berbuat dosa tetap mukmin dan bukan kafir. Adapun soal dosa yang dilakukannya terserah kepada Allah SWT untuk mengampuni atau tidak mengampuninya.
Mengenai orang yang berdosa besar didalam neraka, golongan khowarij berpendapat bahwa orang yang berdosa besar adalah kafir, dalam arti keluar dari islam atau tegasnya murtad, dan oleh karena itu mereka wajib dibunuh. Dan ia kekal didalam neraka tidak akan dikeluarkan selama-lamanya.
Sedangkan Murji’ah berpendapat bahwa orang yang bermaksiat kepada Allah SWT dan Rosul-Nya itu tetap mukmin, tidak melampaui had-had-Nya, tetapi hanya sebagian saja. Orang yang melampaui atau melanggar semua had-had-Nya itu dinamakan orang kafir. Golongan murji’ah berpendirian bahwa orang yang berdosa besar tidak kekal dalam neraka. Sesungguhnya Allah SWT tidak akan mengingkari janji pahala, sedangkan janji ancaman boleh jadi tidak dipenuhi. Sebab pahala alah anugerahnya, dan siksaan adalah keadilannya.
Dalam hal ini, pendapat khowarij berbeda dngan sunnah Rasul:
عَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ رضي الله عنه عَنِ النَّبِيِّ ص.م قَالَ:
يَدْخُلُ أَهْلُ الجَنَّةِ الجَنَّةَ وَ أَهْلُ النَّارِ النَّارَ ثُمَّ يَقُوْلُ اللهُ تَعَالَي أَخْرِجُوْا مَنْ كَانَ فِيْ قَلْبِهِ مِثْقَالُ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ مِنْ إِيْمَانٍ فَيُخْرَجُوْنَ مِنْهَا (رواه البخاري)
“Dari Abi Sa’id Al-Khudlri, dari Nabi SAW. Bersabda: Maka masuklah penghuni surga ke surga dan penghuni neraka ke neraka pula. Kemudian Allah berfirman kepada Malaikat: keluarkanlah dari neraka orang-orang yang dalam hatinya seberat biji sawi, maka mereka pun dikeluarkan.”(HR. Al-Bukhari)
Dalam hadis diatas dapat disimpulkan bahwa orang islam yang melakukan dosa tidaklah kafir, ia tetap islam, hanya saja sebagai muslim yang bermaksiat. Dan mereka akan dihukum di neraka untuk sementara waktu dan bila masa hukuman mereka telah habis maka mereka akan dikeluarkan dari neraka kemudian dimasukkan ke dalam surga.  
Dari uraian tersebut dapat kita ketahui ajaran-ajaran firqoh khowarij dan murji’ah yang bebelok dari sumber hukum islam serta ajaran yang sesuai dengan sumber hukum islam. Hal ini merupakan himbauan untuk kita umat islam agar senantiasa  memahami sumber hukum islam sesuai dengan konteks  permasalahannya dan tafsir serta hadis sebagai penguat dan penjelas Al-Qur’an.
IV.  KESIMPULAN
Dari seluruh uraian dalam makalah in dapat kita ketahui bahwa Firqoh khowarij dan murji’ah memiliki latar belakang yang sama, tetapi firqoh Murji'ah adalah aliran islam yang muncul dari golongan yang tak sepaham dengan firqoh Khawarij. Ini tercermin dari ajarannya yang bertolak belakang dengan firqoh Khawarij dalam permasalahan iman dan orang yang berbuat dosa. Tetapi dalam masalah Imamah firqoh khowarij dan murji’ah memiliki pemahaman yang sama.
Sedangkan ajaran-ajaran kedua firqoh ini tidak semua sesuai dengan ajaran dalam sumber hukum islam. Dalam masalah Iman, firqoh murji’ah salah dalam pemahamannya, karena sesungguhnya keimanan tidak terpisah amal serta bertambah dan berkurangnya.
 Sedangkan dalam masalah menghukumi pelaku dosa besar, pendapat khowarij berbeda dengan sunnah Rasul yang menerangkan bahwa orang islam yang melakukan dosa tidaklah kafir, ia tetap islam, hanya saja sebagai muslim yang bermaksiat. Dan mereka akan dihukum di neraka untuk sementara waktu dan bila masa hukuman mereka telah habis maka mereka akan dikeluarkan dari neraka kemudian dimasukkan ke dalam surga.

V.     PENUTUP
Demikianlah sedikit uraian dari penulis dalam makalah ini mengenai “analisis ajaran-ajaran firqoh khowarij dan murji’ah”. Syukur Alhamdulillah penu;is haturkan kepada Allah SWT yang dengan taufiq, rahmat serta hidayah-NYA sehingga kami sanggup dan bisa menyelesaikan yugas ini. Dan tentunya dalam penyusunan tugas ini tak luput dari sifat-sifat yang selalu melekat pada manusia, yaitu kekurangan dan kesalahan. Untuk itu kami harap kritik dan saran yang membangun kepada kami demi kebaikan bersama. Semoga sedikit pembahasan tentang pertumbuhan dan perkembangan dapat memberi manfaat bagi kita semua. Amin


DAFTAR PUSTAKA
Abbas, Sirajuddin, I’tikad Ahlussunnah Wal Jama’ah, Jakarta: Pustaka, 2006.
Ash-Shiddieqiy, M. Hasbi, Sejarah dan Pengantar Ilmu Tauhid/Kalam, Jakarta: PT. Bulan Bintang, 1992.
Ghalib, Firaqul Mu’ashirah, Cet. I, Juz. II,  Libanon: Dar Al-Manar, 1993.
Nasir, Sahirun A., Pemikiran Kalam (Teologi Islam), Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010.
Nasution, Harun, Teologi Islam Aliran-Aliran Sejarah Analisis Perbandingan, Jakarta: Lentera, 1992.

No comments:

Post a Comment