I.
PENDAHULUAN
Perbincangan mengenai aliran dalam Islam selalu
menjadi kajian aktual dalam konteks kenegaraan Islam. karena aliran-aliran ini
membahas tentang aqidah islam (ilmu ketuhananan), dan yang dibahas adalah
aqidah yang bersifat cabang, yaitu membahas tentang sifat yang dimiliki oleh
Allah. Dalam islam terdapat lebih dari satu aliran teologi, dan diantaranya
adalah firqoh khowarij dan murji’ah.
Secara etimologis Khawarij bersal dari bahasa
Arab, yaitu kharaja yang berarti keluar, muncul, timbul, atau
memberontak. Ini yang mendasari penyebutan khawarij terhadap orang yang
memberontak imam yang sah. Berdasarkan pengertian etimologi ini pula, khawarij
berarti setiap muslim yang ingn keluar dari kesatuan umat islam.
Secara terminologi Murji’ah
bersal dari bahasa Arab, yaitu Al Irja’yang
mempunyai arti menagguhkan, mengakhirkan, memberi harapan. Mereka dikatakan Murji’ah dikarenakan mereka mengakhirkan amal dari
pada iman, dan ajaran-ajaran yang lainnya.
Aliran Khawarij adalah aliran islam yang muncul dari golongan yang
tak sepaham dengan Murji'ah. Ini tercermin dari ajarannya yang bertolak
belakang dengan Murji'ah. Serrtta ajaran-ajaran mereka tidak semuanya sesuai
dengan apa yang diterangkan oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan penjelasan
tentang perbandingan ajaaran serta analisis tentang kesesuaian ajaran mereka
dengan sumber hukum islam akan dibahas dalam makalah ini.
II.
RUMUSAN MASALAH
A.
Pengenalan Tentang Firqoh Khowarij
B.
Pengenalan Tentang Firqoh murji’ah
C.
Perbandingan Antara Ajaran-Ajaran Firqoh Khowarij dan Murji’ah
D.
Analisis Ajaran Firqoh Khowarij dan Murji’ah
III.
PEMBAHASAN
A.
Firqoh Khowarij
Asal mulanya firqoh khawarij adalah orang-orang yang
mendukung Sayyidina Ali. Akan tetapi, pada akhirnya mereka membencinya karena
dianggap lemah dalam menegakkan kebenaran, yaitu mau menerima tahkim yang
diajukan oleh Muawiyah.[1]
Mereka beranggapan bahwa orang yang mau berdamai pada saat pertempuran adalah
orang yang ragu akan pendiriannya, dalam kebenaran peperangan yang ditegakkan.
Hukum Allah sudah nyata kata khowarij, siapa yang melawan kholifah yang sah
harus diperangi.[2]
Sejak saat itulah kaum khowarij menganggap kafir Ali bin Abi Tholib, Muawiyyah
dan orang-orang yang melanggar ajaran Islam.[3]
Disini mereka memilih Abdullah ibn Wahb Al-Rasidi menjadi imam
mereka sebagai ganti dari Ali bin Abi Tholib. Semboyan khowarij adalah لا حكم إلا لله “tidak
ada hukum kecuali dari Allah”. Jumlah
mereka berkisar 12.000 orang yang mula-mula bermarkas di Harura’, dekat kufah.
Nama khowarij berasal dari kata kharaja yang berarti keluar, mereka
dinamakan khowarij, karena mereka memisahkan diri atau keluar dari jama’ah umat
(jama’ah pengikut Sayyidina Ali) dengan pengertian sebagai orang-orang yang
keluar pergi berperang untuk menegakkan kebenaran. Hal ini mereka dasarkan pada
ayat:
`tBur
öÅ_$pkç
Îû
È@Î6y
«!$# ôÅgs
Îû
ÇÚöF{$# $VJxîºtãB
#ZÏWx. Zpyèyur
4
`tBur
ólãøs .`ÏB
¾ÏmÏF÷t/
#·Å_$ygãB n<Î) «!$#
¾Ï&Î!qßuur §NèO
çmø.Íôã ßNöqpRùQ$#
ôs)sù yìs%ur
¼çnãô_r&
n?tã
«!$# 3 tb%x.ur ª!$#
#Yqàÿxî $VJÏm§
ÇÊÉÉÈ
“Barangsiapa
berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat
hijrah yang Luas dan rezki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan
maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya
(sebelum sampai ke tempat yang dituju), Maka sungguh telah tetap pahalanya di
sisi Allah. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”[4]
Sekalipun asal mula gerakan khowarij itu masalah politik
semata atau masalah kekhalifahan, namun kemudian berkembang menjadi corak
keagamaan yaitu masalah dosa serta iman.[5] Khowarij
memiliki ajaran-ajaran tersendiri dalam kelompoknya, ajaran-ajaran tersebut
adalah:
1.
Khalifah dipilih secara demokrasi melalui pemilihan bebas.[6]
2.
Yang berhak menjadi khalifah bukan hanya suku Quraisy saja, bukan
hanya orang arab, tetapi siapa saja yang sanggup asal islam.
3.
Khalifah yang terpilih akan terus memegang jabatannya selama ia
bersikap adil dan menjalankan syari’at islam, tetapi jika ia menyeleweng dari
ajaran-ajaran islam maka ia wajib dijatuhkan atau dibunuh.
4.
Sumber hukum yang dijadikan
pedoman oleh orang-orang khawarij adalah al-qur’an, sedangkan sunnah dan yang
lainnya tidak diakui.[7]
5.
Dosa yang ada hanyalah dosa besar dan orang-orang yang berbuat dosa
besar adalah kafir. Mereka
menggunakan dalil dalam Al-Quran surat Al-Maidah 44:
وَمَنْ لَمْ
يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“ Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Alllah,
makamereka itu adalah orang-orang kafir”. [8]
6.
Menurut mereka iman adalah membenarkan dalam hati, mengikrarkan
dengan lisan dan melakukan dengan anggota badan.[9]
B.
Firqoh Murji’ah
Seperti halnya lahirnya firqoh khawarij, demikian juga
dengan kemunculan firqoh murji’ah adalah dengan latar belakang politik.
Sewaktu pemerintahan islam pindah ke Damaskus, maka mulai tampak kurang taatnya
beragama dikalangan Bani Umayah, berbeda dengan Khulafa’ur Rasyidin. Tingkah
laku penguasa tampak semakin kejam, sementara umat islam bersikap diam saja.
Timbul persoalan: “Bolehkah umat islam berdiam saja dan wajibkah taat kepada
khalifah yang dianggap dzalim?” firqoh murji’ah berpendapat bahwa
seorang muslim boleh saja shalat dibelakang seorang yang shaleh ataupun
dibelakang orang fasiq. Sebab penilaian baik dan buruk terserah kepada Allah
SWT. Soal ini mereka tangguhkan sampai kiamat dan karena itu pulalah mereka
dinamakan dengan golongan murji’ah dengan arti menangguhkan.[10]
Murji’ah juga berasal dari
kata arja’a yang mengandung arti tempat dibelakang atau mengakhirkan,
karena kaum murji’ah menomer duakan amal atau berpendapat bahwa perbuatan
kurang penting dari pada iman.
Murji’ah juga berasal dari kata arja’a yang mengandung arti
memberi pengharapan, maksudnya adalah kaum murj’iah berpendapat bahwa orang
Islam yang melakukan dosa besar bukanlah kafir, tetapi tetap mukmin dan tidak
kekal dalam neraka.[11]
Dari uraian tersebut
murji’ah mempunyai ajaran-ajaran sebagai berikut:
1.
Sesungguhnya Imamah itu tidak wajib, kalaupun Imamah itu ada, maka
Imamnya itu boleh datang dari golongan mana saja walaupun bukan dari Quraisy.
2.
Iman adalah membenarkan
dengan hati saja, atau dengan kata lain iman adalah ma’rifat kepada Allah SWT,
sedangkan mengikrarkan dengan lisan dan amal perbuatan bukan bagian dari iman.
3.
Iman tidak bertambah dan
tidak berkurang.[12]
4.
Orang yang lalai dalam
menunaikan kewajiban-kewajibannya atau dia melakukan dosa-dosa besar, maka
hukuman bagi orang itu haruslah ditangguhkan (diserahkan) kepada Tuhan untuk
menentukannya dihari kiamat, dan pelakunya tetap dianggap mukmin, selama masih
mempunyai iman yaitu iman menurut kaum murji’ah.[13]
C.
Perbandingan Antara Ajaran-Ajaran Firqoh Khowarij dan Murji’ah
Firqoh khowarij dan murji’ah memiliki latar belakang yang sama
yaitu pada masalah politik, yang kemudian berkembang menjadi corak keagamaan
dan memunculkan pemikiran-pemikiran yang menjadi ajaran pada masing-masing
firqoh. Dan terdapat persamaan serta perbedaan diantara ajaran-ajaran kedua
firqoh ini.
Dalam masalah Imamah firqoh khowarij dan murji’ah memiliki
pemahaman yang sama yaitu kholifah dipilih secara bebas oleh seluruh umat islam
(demokrasi) dan kholifah boleh dari golongan mana saja walaupun bukan dari
Quraisy.[14]
Sedangkan perbedaan ajaran
antara kedua firqoh ini adalah:
1.
Mengenai iman
Menurut
khowarij iman adalah:
التصديق بالقلب والإقرار باللسان وعمل بالأركان
“Membenarkan dalam hati, pengakuan dengan ucapan lisan, dan
pengamalan ibadah dengan anggota badan”
Berarti
paham khowarij tentang iman bukan hanya i’tikad saja, tetapi amal ibadah
menjadi bagian dari iman. Barang siapa tidak mengamalkan ibadah (amal bil
arkan) seperti salat, puasa, zakat dan lain-lain, maka kafirlah dia.
Sedangkan menurut murji’ah iman adalah at-tashdiqu bil qolbi
faqod (membenarkan dengan hati saja), jadi apabila seseorang telah beriman
dalam hatinya saja, maka dia adalah mukmin dan muslim menurut murji’ah.[15]
2.
Mengenai kufur
Firqoh khawarij mengatakan bahwa orang yang berdosa besar adalah
kafir, dalam arti keluar dari islam atau tegasnya murtad, dan oleh karena itu
mereka wajib dibunuh. Sedangkan golongan murji’ah menegaskan bahwa orang yang
berbuat dosa tetap mukmin dan bukan kafir. Adapun soal dosa yang dilakukannya
terserah kepada Allah SWT untuk mengampuni atau tidak mengampuninya.[16]
3.
Mengenai orang yang berdosa besar
Golongan khowarij berpendapat bahwa orang yang berdosa besar kekal
didalam neraka tidak akan dikeluarkan selama-lamanya. Hal ini berdasarkan ayat:
ÆtBur
ÄÈ÷èt ©!$#
¼ã&s!qßuur £yètGtur
¼çnyrßãn ã&ù#Åzôã
#·$tR #V$Î#»yz
$ygÏù ¼ã&s!ur ÑU#xtã ÑúüÎgB ÇÊÍÈ
Dan Barangsiapa
yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya,
niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya;
dan baginya siksa yang menghinakan.
Sedangkan
golongan murji’ah menta’wilkan ayat tersebut:
Bahwa orang yang
bermaksiat kepada Allah SWT dan Rosul-Nya itu tetap mukmin, tidak melampaui
had-had-Nya, tetapi hanya sebagian saja. Orang yang melampaui atau melanggar
semua had-had-Nya itu dinamakan orang kafir. Golongan murji’ah berpendirian
bahwa orang yang berdosa besar tidak kekal dalam neraka. Sesungguhnya Allah SWT
tidak akan mengingkari janji pahala, sedangkan janji ancaman boleh jadi tidak
dipenuhi. Sebab pahala alah anugerahnya, dan siksaan adalah keadilannya.[17]
D.
Analisis Ajaran Firqoh Khowarij dan Murji’ah
Dari seluruh ajaran-ajaran firqoh khowarij dan murji’ah
yang telah tertulis diatas, dapat kita ketahui bahwa kedua firqoh tersebut
mempunyai tiga ajaran pokok yaitu: imamah (masalah kepemimpinan), iman dan
masalah dalam menghukumi pelaku dosa. Dalam ajaran-ajaran mereka tidak semuanya
sesuai dengan pemahaman hukum yang tertera dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Hal
ini terjadi karena mereka memahami kedua sumber hukum islam dengan tidak
semestinya atau salah dalam memahaminya.
Dan pada rumusan masalah ini akan dibahas mengenai analisis tentang
ajaran-ajaran firqoh khowarij dan
murji’ah dengan ajaran-ajaran islam yang sesuai dengan pemahaman
Al-Qur’an dan As-sunnah.
1. Imamah
Dalam hal ini, firqoh
khowarij dan murji’ah memiliki pemikiran yang sama, yaitu pemilihan
khalifah dilaksanakan secara demokrasi dan khalifah boleh dari golongan mana
saja walaupun bukan dari Quraisy. Hal ini sesuai dengan sistem musyawarah yang
diajarkan Nabi kepada umatnya.
2. Iman
Menurut khowarij iman adalah membenarkan dalam hati, pengakuan
dengan ucapan lisan, dan pengamalan ibadah dengan anggota badan. Sedangkan
menurut murji’ah iman adalah at-tashdiqu bil qolbi faqod (membenarkan
dengan hati saja), dan menurut firqoh ini, iman itu tidak bertambah dan tidak
berkurang.
Dalam hai ini, firqoh murji’ah salah dalam pemahamannya, karena sesungguhnya
keimanan tidak terpisah dari amal, karena amal merupakan buah keimanan dan
salah satu indikasi yang terlihat oleh manusia. Dan menurut para Ulama’ iman
itu bertambah dengan bertambahnya amal soleh yang dilakukan oleh orang
tersebut. Allah menyebutkan tentang iman, amal saleh dan bertambahnya iman
dalam fiirman-Nya pada surat Al-Anfal: 2-4.
$yJ¯RÎ)
cqãZÏB÷sßJø9$#
tûïÏ%©!$#
#sÎ)
tÏ.è ª!$#
ôMn=Å_ur öNåkæ5qè=è% #sÎ)ur ôMuÎ=è?
öNÍkön=tã ¼çmçG»t#uä öNåkøEy#y $YZ»yJÎ) 4n?tãur
óOÎgÎn/u
tbqè=©.uqtGt
ÇËÈ úïÏ%©!$# cqßJÉ)ã
no4qn=¢Á9$#
$£JÏBur
öNßg»uZø%yu
tbqà)ÏÿZã ÇÌÈ y7Í´¯»s9'ré&
ãNèd tbqãZÏB÷sßJø9$# $y)ym 4 öNçl°;
ìM»y_uy
yYÏã
óOÎgÎn/u
×otÏÿøótBur ×-øÍur
ÒOÌ2
ÇÍÈ
(2). Sesungguhnya
orang-orang yang beriman ialah mereka yang bila disebut nama Allah gemetarlah
hati mereka, dan apabila dibacakan ayat-ayatNya bertambahlah iman mereka
(karenanya), dan hanya kepada Tuhanlah mereka bertawakkal. (3). (yaitu)
orang-orang yang mendirikan shalat dan yang menafkahkan sebagian dari rezki
yang Kami berikan kepada mereka. (4). Itulah orang-orang yang beriman dengan
sebenar-benarnya. mereka akan memperoleh beberapa derajat ketinggian di sisi
Tuhannya dan ampunan serta rezki (nikmat) yang mulia. (aqidah islam 69)
3. Menghukumi
pelaku dosa besar
Firqoh khawarij mengatakan bahwa orang yang berdosa besar adalah
kafir, dalam arti keluar dari islam atau tegasnya murtad, dan oleh karena itu
mereka wajib dibunuh. Sedangkan golongan murji’ah menegaskan bahwa orang yang
berbuat dosa tetap mukmin dan bukan kafir. Adapun soal dosa yang dilakukannya
terserah kepada Allah SWT untuk mengampuni atau tidak mengampuninya.
Mengenai orang yang berdosa besar didalam neraka, golongan khowarij
berpendapat bahwa orang yang berdosa besar adalah kafir, dalam arti keluar dari
islam atau tegasnya murtad, dan oleh karena itu mereka wajib dibunuh. Dan ia
kekal didalam neraka tidak akan dikeluarkan selama-lamanya.
Sedangkan Murji’ah
berpendapat bahwa orang yang bermaksiat kepada Allah SWT dan Rosul-Nya itu
tetap mukmin, tidak melampaui had-had-Nya, tetapi hanya sebagian saja. Orang
yang melampaui atau melanggar semua had-had-Nya itu dinamakan orang kafir.
Golongan murji’ah berpendirian bahwa orang yang berdosa besar tidak kekal dalam
neraka. Sesungguhnya Allah SWT tidak akan mengingkari janji pahala, sedangkan
janji ancaman boleh jadi tidak dipenuhi. Sebab pahala alah anugerahnya, dan
siksaan adalah keadilannya.
Dalam hal ini, pendapat
khowarij berbeda dngan sunnah Rasul:
عَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ رضي الله عنه عَنِ النَّبِيِّ ص.م قَالَ:
يَدْخُلُ أَهْلُ الجَنَّةِ الجَنَّةَ وَ أَهْلُ النَّارِ النَّارَ ثُمَّ
يَقُوْلُ اللهُ تَعَالَي أَخْرِجُوْا مَنْ كَانَ فِيْ قَلْبِهِ مِثْقَالُ حَبَّةٍ مِنْ
خَرْدَلٍ مِنْ إِيْمَانٍ فَيُخْرَجُوْنَ مِنْهَا (رواه البخاري)
“Dari Abi Sa’id Al-Khudlri, dari Nabi SAW.
Bersabda: Maka masuklah penghuni surga ke surga dan penghuni neraka ke neraka
pula. Kemudian Allah berfirman kepada Malaikat: keluarkanlah dari neraka
orang-orang yang dalam hatinya seberat biji sawi, maka mereka pun dikeluarkan.”(HR. Al-Bukhari)
Dalam hadis diatas dapat disimpulkan bahwa orang islam yang
melakukan dosa tidaklah kafir, ia tetap islam, hanya saja sebagai muslim yang
bermaksiat. Dan mereka akan dihukum di neraka untuk sementara waktu dan bila
masa hukuman mereka telah habis maka mereka akan dikeluarkan dari neraka
kemudian dimasukkan ke dalam surga.
Dari uraian tersebut
dapat kita ketahui ajaran-ajaran firqoh khowarij dan murji’ah yang bebelok dari
sumber hukum islam serta ajaran yang sesuai dengan sumber hukum islam. Hal ini
merupakan himbauan untuk kita umat islam agar senantiasa memahami sumber hukum islam sesuai dengan
konteks permasalahannya dan tafsir serta
hadis sebagai penguat dan penjelas Al-Qur’an.
IV.
KESIMPULAN
Dari seluruh uraian dalam makalah in dapat kita ketahui bahwa Firqoh
khowarij dan murji’ah memiliki latar belakang yang sama, tetapi firqoh
Murji'ah adalah aliran islam yang muncul dari golongan yang tak sepaham
dengan firqoh Khawarij. Ini tercermin dari ajarannya yang bertolak
belakang dengan firqoh Khawarij dalam permasalahan iman dan orang yang
berbuat dosa. Tetapi dalam masalah Imamah firqoh khowarij dan
murji’ah memiliki pemahaman yang sama.
Sedangkan ajaran-ajaran
kedua firqoh ini tidak semua sesuai dengan ajaran dalam sumber hukum islam. Dalam masalah Iman, firqoh murji’ah salah dalam pemahamannya,
karena sesungguhnya keimanan tidak terpisah amal serta bertambah dan
berkurangnya.
Sedangkan dalam masalah menghukumi
pelaku dosa besar, pendapat khowarij
berbeda dengan sunnah Rasul yang menerangkan bahwa orang islam yang melakukan dosa tidaklah kafir, ia tetap islam,
hanya saja sebagai muslim yang bermaksiat. Dan mereka akan dihukum di neraka
untuk sementara waktu dan bila masa hukuman mereka telah habis maka mereka akan
dikeluarkan dari neraka kemudian dimasukkan ke dalam surga.
V.
PENUTUP
Demikianlah sedikit uraian dari penulis dalam makalah ini mengenai
“analisis ajaran-ajaran firqoh khowarij dan murji’ah”. Syukur
Alhamdulillah penu;is haturkan kepada Allah SWT yang dengan taufiq, rahmat
serta hidayah-NYA sehingga kami sanggup dan bisa menyelesaikan yugas ini. Dan
tentunya dalam penyusunan tugas ini tak luput dari sifat-sifat yang selalu
melekat pada manusia, yaitu kekurangan dan kesalahan. Untuk itu kami harap
kritik dan saran yang membangun kepada kami demi kebaikan bersama. Semoga sedikit
pembahasan tentang pertumbuhan dan perkembangan dapat memberi manfaat bagi kita
semua. Amin
Abbas,
Sirajuddin, I’tikad Ahlussunnah Wal Jama’ah, Jakarta: Pustaka, 2006.
Ash-Shiddieqiy,
M. Hasbi, Sejarah dan Pengantar Ilmu Tauhid/Kalam, Jakarta: PT. Bulan
Bintang, 1992.
Ghalib, Firaqul
Mu’ashirah, Cet. I, Juz. II, Libanon:
Dar Al-Manar, 1993.
Nasir, Sahirun
A., Pemikiran Kalam (Teologi Islam), Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,
2010.
Nasution, Harun, Teologi
Islam Aliran-Aliran Sejarah Analisis Perbandingan, Jakarta: Lentera, 1992.
No comments:
Post a Comment