SUGENG RAWUH SEDEREK-SEDEREK
SELAMAT MENIKMATI

Laman

Search This Blog

Sunday, November 2, 2014

Makalah Zakat, Infaq dan Shodaqah



I.                  PENDAHULUAN
Zakat, infaq, dan shodaqoh merupakan kebuktian iman kita kepada allah dan sesama muslim yang membutuhkannya. Kalau kita melihat dari penggunaan ayat-ayat Al-Quran istilah shadaqah, zakat, dan infaq sebetulnya menunjuk kepada satu pengertian yaitu sesuatu yang dikeluarkan. Zakat, infaq dan shadaqah memiliki persamaan dalam peranannya memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengentasan kemiskinan.
Dalam makalah ini kami akan memaparkan tentang zakat, shodaqoh, infaq sebagai berikut.
II.              RUMUSAN MASALAH
A.    Zakat
B.     Infaq
C.     Shodaqoh
D.    Perbedaan Zakat, Infak dan Shodaqoh
III.           PEMBAHASAN
A.   Zakat
Ditinjau dari segi bahasa kata zakat merupakan kata dasar (mashdar) dari zaka yang berarti tumbuh, bersih, dan baik. Ditinjau dari sudut bahasa zakat mempunyai arti tumbuh, suci, berkah, dan terpuji.
Zakat dari segi istilah fikih berarti “sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak”.[1]
Dasar Hukum Zakat adalah firman Allah dalam surat Al-baqoroh, yaitu:
Dan Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha melihat apa-apa yang kamu kerjakan(Al-Baqarah: 110)
Zakat adalah salah satu kewajiban dari rukun islam. Syari’at hanya mewajibkan zakat  pada harta tertentu saja dan telah menerangkannya secara rinci kepada umat manusia.
Abu bakar pernah berkata” seandainya mereka menghalangiku dari anak kambing, niscaya aku akan memerangi mereka karena hal itu” (HR. Al-bukhori, Muslim, abu Dawud, At-tirmidzi dan Annasai)
Para sahabat juga telah sepakat untuk membunuh orang yang tidak mau mengeluarkan zakat, yang merupakan salah satu hal terpenting dalam agama.[2]
Secara garis besar, zakat dapat diklasifikasikan menjadi dua bagian, yaitu:
a.       Zakat badan, atau bisa dikenal dengan zakat fitrah.
Zakat fitrah itu diwajibkan kepada siapa yang memiliki satu sho’ makanan pokok pada hari itu dan masih mempunyai persediaan selama satu hari satu malam berikutnya.
Ukuran zakat fitroh adalah satu sho’ (576 gram) dari gandum, sya’ir, kurma, anggur, keju, beras, jagung, dan sebagainya yang dianggap sebagai makanan pokok.
Mengenai waktu pengeluaran zakat fitrah telah disepakati oleh para fuqoha, bahwa zakat fitrah diwajibkan pada akhir bulan ramadhan, sedangkan batas waktu yang tepat mengeluarkannya adalah pada saat terbitnya fajar dihari Idul fitri.
Dan yang berhak menerima zakat fitrah adalah sama seperti mereka yang berhak menerima zakat mal, tetapi kaum fakir miskin lebih berhak didahulukan dari pada yang lainnya. [3]
b.      Zakat mal, atau zakat harta benda.
Para ulama’ sepakat bahwa yang wajib membayar zakat adalah orang islam yang merdeka (bukan budak), baligh, berakal, dan mempunyai hak penuh atas harta benda yang mencapai satu nishab.[4]
Dan mereka juga sepakat bahwa harta yang wajib dizakati adalah:
1.      Emas dan perak
Kewajiban membayar zakat emas dan perak dilakukan melalui syarat-syarat yang berlaku pada keduanya, yaitu telah mencapai haul (satu tahun) dan masing-masing telah mencapai nishob yang telah ditentukan.[5]
Dalam zakat emas dan perak para ulama’ berbeda pendapat tentang zakat emas yang dipakai untuk perhiasan wanita.
a.       Ahli fiqih dari Hijaz, seperti Maliki, Laits, dan Syafi’i berpendapat bahwa emas yang digunakan untuk perhiasan wanita tidak wajib dikeluarkan zakat. Alasannya karena ia di peruntukkan bagi pemakaian yang mubah. Tetapi jika perhiasan itu berlebihan atau untuk disimpan maka wajib zakatnya.
b.      Sedangkan Abu Hanifah dan pendukungnya berpendapat sebaliknya, yaitu bahwa perhiasan dan pakaian tetap wajib di zakati. alasan mereka adalah mereka berpendapat bahwa perhiasan memiliki nilai tinggi dalam ekonomi, walaupun tidak mendatangkan penghasilan. [6]
2.      Binatang, yaitu: unta, sapi, dan kambing
Zakat hewan yang disyariatkan oleh agama adalah unta, sapi dan kambing. Dan hewan-hewan itu boleh dizakati jika telah mencapai nisobnya, telah dimiliki satu tahun, digembalakan dan tidak dipekerjakan.
Maksud dari tidak dipekerjakan adalah bahwa binatang itu tidak dipekerjakan untuk kepentingan pemiliknya, seperti dipekerjakan dalam menggarap tanah pertanian, untuk alat mengangkut barang dan lain-lain.[7]
Dalam syarat keempat ini terdapat perbedaan pendapat antara fuqaha:
a.       Pendapat yang pertama dari Imam Malik dan Al-Laits bahwa hewan tersebut baik diternakan atau tidak, hukumnya wajib zakat.
b.      Sedangkan ahli fiqih Baghdad, Basroh, Damaskus, Mekkah dan Madinah berpendapat bahwa tiga hewan tersebut bila tidak diternakkan dan dipekerjakan, maka hukumnya tidak wajib zakat.[8]
3.      Tanaman, yaitu: jagung (padi), gandum, kurma dan anggur.
Terjadi perbedaan pendapat dikalangan fuqoha mengenai macam-macam tanaman dan buah-buahan yang wajib dizakati:
a.       Menurut pendapat Ibnu Laila, Sufyan, Stauri dan Ibnu mubarok bahwa tanaman dan tanaman yang wajib dizakati hanya yang ada pada nash saja, yaitu: gandum, sya’ir (sejenis gandum), jagung, kurma kering, dan anggur kering.[9]
b.      Menurut Madzhab Hanafi segala sesuatu yang keluar dari bumi wajib dizakati, kecuali kayu bakar, bambu dan rumput yang memang tidak berbuah.[10]
c.       Maliki dan Syafi’i berpendapat bahwa yang wajib dizakati adalah segala hasil tanaman yang dapat disimpan lama, dan menjadi makanan pokok.
d.      Menurut Imam Hambali semua tanaman dan buah-buahan yang  ditimbang  dan bertahan lama.[11]
Sayarat yang berlaku pada zakat mal adalah telah mencapai haul dan maing-masing telah mencapai nisob yang telah ditentukan, dan perinciannya yaitu:
a.       Nisab Zakat Emas dan Perak
Menurut Ulama fiqih nishob emas adalah 20 mistqol yaitu 85 gram dan nishob perak adalah 200 dirham yaitu 595 gram.
b.      Nisab Zakat Binatang Ternak
1.      Nisab unta
Batas minimal wajib mengeluarkan zakat (nishob) untuk unta adalah lima ekor, jika kurang dari itu tidak wajib dizakati, dan perinciannya adalah:
NO
Jumlah unta
Zakat yang dikeluarkan
1
5-9 ekor
1 kambing
2
10-14 ekor
2 kambing
3
15-19 ekor
3 kambing
4
20-24 ekor
4 kambing
5
25-35 ekor
1 bintu makhadl
6
36-45 ekor
1 bintu labun
7
46-60 ekor
1 hiqqah
8
61-75 ekor
1 jadza’ah
9
76-90 ekor
2 bintu labun
Keterangan:
a.       Bintu makhad (unta betina yang berumur satu tahun, memasuki umur dua tahun)
b.      Bintu labun (unta betina yang berumur dua tahun dan memasuki umur tiga tahun)
c.       Hiqqah (unta betina yang berumur tiga tahun dan memasuki umur empat tahun)
d.      Jadza’ah (unta betina yang berumur empat tahun dan memasuki umur lima tahun)[12]


2.      Nisob sapi atau kerbau
Batas minimal mengeluarkan zakat (nisob) untuk jenis sapi adalah 30 ekor, dan perinciannyaa adalah:
NO
Jumlah sapi
Zakat yang dikeluarkan
1
30-39
1 ekor sapi jenis tabi’
2
40-59
1 ekor sapi jenis musinnah
3
60-69
2 ekor sapi jenis tabi’
4
70-79
1 tabi’ dan 1 musinnah
5
80-89
20 ekor sapi jenis musinnah
Keterangan:
a.       Tabi’ (sapi yang berumur genap 1 tahun dan memasuki umur 2 tahun)
b.      Musinnah (sapi yang berumur 2 tahun dan memasuki umur 3 tahun)
c.       Setiap bilangan yang dapat di bagi 30, wajib dikeluarkan sapi jenis tabi’
d.      Setiap bilangan yang dapat dibagi 40, wajib dikeluarkan sapi jenis musinnah
e.       Bilangan yang tidak habis ketika dibagi 30 dan 40, maka sisanya tidak wajib dizakati[13]
3.      Nisob kambing
Batas minimal mengeluarkan zakat (nisob) untuk jenis kambing adalah 40 ekor, dan perinciannyaa adalah:
NO
Jumlah kambing
Zakat yang dikeluarkan
1
40-120 ekor
1 ekor kambing
2
121-200 ekor
2 ekor kambing
3
201-300 ekor
3 ekor kambing
Keterangan:
“Setiap kelipatan 100 ekor wajib mengeluarkan zakat 1 ekor kambing”.

4.      Nisob tanaman
Nisob tanaman adalah 5 washaq, dan 5 washaq itu setara dengan 653 kg.[14]
Yang berhak menerima zakat itu ada delapan golongan, sebagaimana berikut:
1.      Fakir dan miskin
Jumhur Ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan fakir dan miskin menjadi dua pendapat, yaitu:
a.       Madzhab hanafi mengatakan bahwa fakir dan miskin adalah orang yang tidak memiliki kekayaan yang sampai senisab, atau memiliki satu nisob atau lebih tetapi berupa prabot rumah tangga dan keperluan sehari-hari.
b.      Madzhab Malik, Syafi’i dan Ahmad berpendapat sebaliknya, fakir adalah orang yang tidak memiliki harta atau penghasilan yang layak untuk memenuhi keperluan sehari-hari. Sedangkan miskin adalah mereka yang mempunyai harta atau penghasilan layak dalam memenuhi keperluan diri dan keluarganya, tetapi tidak sepenuhnya tercukupi.
2.      Amilin
Amil adalah orang yang diangkat oleh penguasa atau masyarakat untuk mengelola zakat, yang tugasnya untuk mengumpulkan zakat dari para muzaki lalu mendistribusikannya kepada para mustahik.
3.      Muallaf
Artinya orang yang tengah dijinakkan hatinya supaya cenderung kepada islam.
4.      Riqoob (memerdekakan budak)
Artinya mengeluarkan zakat untuk memerdekakan budak sehingga terbebas dari dunia perbudakan.
5.      Ghorim
Artinya orang yang mempunyai hutang. Madzhab Abu Hanifah mengatakan ghorim adalah orang yang mempunyai hutang dan dia tidak mempunyai harta yang lebih dari hutangnya.
6.      Fi Sabilillah
Jumhur Ulama seperti madzhab Abu Hanifah, Malik, Syafi’i dan Ahmad sepakat bahwa fi sabilillah khusus untuk jihad.
Abu Yusuf murid Abu Hanifah berpendapat, fi sabilillah adalah mujahidin yang terputus bekalnya.
Ibnu Aroby mengutip pendapat Imam Malik, fi sabilillah adalah mujahidin yang berperang.
Madzhab Hambali sama dengan Madzhab Syafi’i yaitu mereka adalah mujahidin yang berperang dan tidak memiliki gaji atau memiliki, tetapi tidak mencukupinya.
7.      Ibnu Sabil
Adalah orang yang kehabisan bekal diperjalanan atau orang yang hendak melakukan perjalanan yang sangat penting namun ia tidak memiliki bekal.[15]
B.     Shodaqoh
Shodaqoh adalah pemberian sesuatu dari seseorang kepada yang lain tanpa mengharap imbalan dan hal ini dilakukan karena ingin memperoleh pahala dari Allah Yang Maha Kuasa[16].
Shodaqoh dibolehkan pada setiap waktu dan disunnahkan berdasarkan Al- Qur’an dan As- Sunnah, diantaranya:[17]
a.       Al- Qur’an
من ذا الذى يقرض الله قرضا حسنا فيضاعفه له أضعافا كثيرة   البقرة: ٢٤٥
Barang siapa yang mau memberi pinjaman kepada Allah SWT, pinjaman yang baik ( menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah SWT akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak.”
b.      As- Sunnah
من اعطم جائعا اطعمه الله من ثمار الجنه ومن سقى مؤمنا على ظمأ سقاه الله عز وجل يوم القيمه من الرحيق المختوم ومن كسا مؤمنا عاريا كساه الله من خضر الجنه.( رواه ابوداود والترميذى)
Barang siapa yang memberi makan orang lapar, Allah SWT akan memberinya makan dari buah- buah. Barang siapa memberi minum orang dahaga, Allah SWT Yang Maha Tinggi akan memberi minuman pada hari kiamat dengan wangi- wangian yang dicap. Barang siapa yang memberi pakaian orang yang telanjang, Allah SWT akan memakaikan pakaian surga yang berwarna hijau.”
Shodaqoh lebih utama apabila diberikan pada hari- hari mulia, seperti dzulhijah atau ramadhan. Juga lebih utama apabila diberikan di tempat- tempat yang mulia, seperti di Mekkah dan Madinah. Sedangkan harta yang paling utama disedekahkan adalah yang paling dibutuhkan oleh manusia, dan juga yang diberikan pada waktu manusia membutuhkan.
1.      Rukun dan Syarat Shodaqoh:
Adapun rukun dan syarat shodaqoh adalah sebagai berikut[18]:
a.       Orang yang memberi, syaratnya adalah orang memiliki harta itu dan berhak untuk mentasarufkannya ( memperedarkannya)
b.      Orang yang diberi, syaratnya adalah orang yang berhak memiliki. Tidak sah memberi kepada anak yang masih dalam kandungan ibunya.
c.       Sesuatu yang diberikan, syaratnya adalah sesuatu yang dapat dimanfaatkan oleh penerima.
d.      Ijab dan kabul (pernyataan pemberian dari orang yang memeberi dan pernyataan penerimaan dari orang yang menerima pemberian).
2.      Orang- Orang yang Berhak Menerima Shodaqoh
Diantara orang- orang yang berhak menerima shodaqoh adalah:
a.       Orang- orang yang saleh  atau orang- orang yang ahli dalam kebaikan
b.      Orang yang paling dekat.
c.       Orang yang sangat membutuhkan
d.      Orang kaya, keturunan Bani Hasyim, orang kafir, dan orang fasik
Orang kaya dibolehkan menerima shodaqoh walupun dari keluarganya, begitu pula keturunan Bani Hayim. Hany’a saja mereka tidak boleh menerima zakat.
C.    Infaq
Infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu. Menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan Islam. Jika zakat ada nishabnya, infaq tidak mengenal nishab. Infaq dikeluarkan setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat lapang maupun sempit. Jika zakat harus diberikan pada mustahik tertentu (8 asnaf), maka infaq boleh diberikan kepada siapapun. Misalnya, untuk kedua orang tua, anak-yatim, dan sebagainya.[19] 
Perumpamaan (nafkah) yang dikeluarkan oleh orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki.dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui".(Al-Baqoroh: 261)

D.    Perbedaan  Zakat, Shodaqoh dan Infaq
Zakat, infaq, dan shodaqoh merupakan kebuktian iman kita kepada Allah dan sesama muslim yang membutuhkannya. Kalau kita melihat dari penggunaan ayat-ayat Al-Quran istilah shadaqah, zakat, dan infaq sebetulnya menunjuk kepada satu pengertian yaitu sesuatu yang dikeluarkan. Zakat, infaq dan shadaqah memiliki persamaan dalam peranannya memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengentasan kemiskinan.
Adapun perbedaannya yaitu zakat hukumnya wajib sedangkan infaq dan sedekah hukumnya sunnah. Atau zakat yang dimaksudkan adalah sesuatu yang wajib dikeluarkan, sementara infaq dan shadaqah adalah istilah yang digunakan untuk sesuatu yang tidak wajib dikeluarkan. Jadi pengeluaran yang sifatnya sukarela itu yang disebut infaq dan shadaqah. zakat ditentukan nisabnya sedangkan infaq dan sedekah tidak memiliki batas, zakat ditentukan siapa saja yang berhak menerimanya sedangkan infaq boleh diberikan kepada siapa saja.
Perbedaannya juga dapat dicermati antara lain yaitu:
a.       Zakat itu sifatnya wajib dan adanya ketentuannya/batasan jumlah harta yang harus zakat dan siapa yang boleh menerima.
b.      Infaq : sumbangan sukarela atau seikhlasnya (materi)
c.       Sedekah: lebih luas dari infaq, karena yang disedekahkan tidak terbatas pada materi saja[20].

IV.            ANALISIS PERMASALAHAN
1.      Bagaimanakah jika berzakat kepada keluarga dekat?
Tidak ada halangan menyerahkan zakat kepada keluarga jauh yang tidak menjadi tanggungan wajib. Tetapi para ulama berbeda pendapat tentang menyerahkan zakat kepada keluarga dekat, seperti ayah, ibu, paman, saudara. Jika keluarga itu berkedudukan sebagai pengelola zakat, (‘amil) atau memiliki utang akibat amal shaleh yang dilakukannya, maka boleh saja zakat diserahkan kepada mereka. Sebab, waktu peyerahannya bukan disebabkan oleh kekerabatan, melainkan sebab lain bahwa sang kerabat fakir, miskin maka inipun boleh dilakukan dengan syarat bahwa zakat si wajib zakat diserahkan terlebih dahulu kepada BAZIS. Kemudian lembaga resmi pemerintahan ini menyerahkan kepada ayah, ibu, anak dan sebagainya. Tapi jika yang bersangkutan sendiri yang membagikannya secara langsung kepada keluarga yang wajib ditanggung biaya hidupnya maka tidak dinilai zakat, tetapi dinilai sebagai sedekah.
2.      .Bolehkah zakat fitrah diganti dengan uang?
Zakat fitrah menurut imam sytafi’i harus berupa jenis makanan pokok, tetapi menurut mazdhab abu hanafi membolehkan dengan uang yang senilai.
3.      Zakat untuk guru ngaji?
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa yang berhak menerima zakat hanya terbatas pada delapan golongan saja. Sementara yang lain tidak boleh menerimanya. Demikian pula dengan guru ngaji, zakat hanya dapat diberikan kepada guru ngaji yang tidak mampu. Apabila tergolong orang yang mampu, maka mereka tidak boleh menerima harta zakat.

V.               KESIMPULAN
Zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak. Zakat wajib hukumnya bagi yang telah terpenuhi syarat-syaratnya.dan zakat dibagi menjadi dua yaitu zakat badan dan zakat mal.
Shodaqoh adalah pemberian sesuatu dari seseorang kepada yang lain tanpa mengharap imbalan dan hal ini dilakukan karena ingin memperoleh pahala dari Allah Yang Maha Kuasa.
Infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu.
Zakat, shodaqoh dan infaq adalah merupakan ibadah dengan jalan memberi. Dan perbedaannya adalah zakat ditentukan haul dan nisobnya, sedangkan shodaqoh dan infaq tidak ditentukan.s

VI.           PENUTUP
Alhamdulillah puji syukur atas rahmat dan izin Allah dengan selesainya makalah ini. Sebagai manusia biasa, kami sadar bahwa makalah ini belum sempurna adanya. Maka dari itu, kritik serta saran kami harapkan untuk pembuatan makalah selanjutnya agar lebih baik. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua yang mempelajarinya. Amin  



















DAFTAR PUSTAKA

Ahmadi, Yeni Priyatna Sari, Zakat, Pajak dan Lembaga Keuangan Islami dalam Tinjauan Fiqih, Solo: Era Intermedia, 2004.
Mughniyah, Muhammad Jawad, Fiqih Lima Madzhab, Jakarta: Basrie Press, 1991.
Qardawi, Yusuf, Hukum Zakat, Jakarta: PT. Pustaka Litera Antarnusa, 2004, Cet. 7.
Rusyid, Ibnu, Bidayatul Mujtahid, I, Jakarta: Pustaka Amani, 2007.
Sudarko, Fiqih, Semarang:  CV. Aneka Ilmu, 2008.
Suhendi, Hendi, Fiqih Muamalah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008.
Syafei, Rachmat, Fiqih Muamalah untuk UIN, STAIN, PTAIS, dan Umum, Bandung: CV Pustaka Setia, 2000.
Uwaidah, Syaikh Kamil Muhammad, Fiqih Wanita, Jakarta: Pustaka Al Kautsar, 2009, cet. 29.
http://fathulbary.wordpress.com/infaq-zakat-shodakoh-dan-hadiah/


No comments:

Post a Comment