I.
PENDAHULUAN
Zakat, infaq, dan shodaqoh merupakan
kebuktian iman kita kepada allah dan sesama muslim yang membutuhkannya. Kalau
kita melihat dari penggunaan ayat-ayat Al-Quran istilah shadaqah, zakat, dan
infaq sebetulnya menunjuk kepada satu pengertian yaitu sesuatu yang
dikeluarkan. Zakat, infaq dan shadaqah memiliki persamaan dalam peranannya
memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengentasan kemiskinan.
Dalam makalah ini kami akan memaparkan
tentang zakat, shodaqoh, infaq sebagai berikut.
II.
RUMUSAN MASALAH
A. Zakat
B.
Infaq
C.
Shodaqoh
D.
Perbedaan Zakat, Infak dan Shodaqoh
III.
PEMBAHASAN
A.
Zakat
Ditinjau dari
segi bahasa kata zakat merupakan kata dasar (mashdar) dari zaka yang
berarti tumbuh, bersih, dan baik. Ditinjau dari sudut bahasa zakat mempunyai
arti tumbuh, suci, berkah, dan terpuji.
Zakat dari
segi istilah fikih berarti “sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah
untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak”.[1]
Dasar Hukum
Zakat adalah firman Allah dalam surat Al-baqoroh, yaitu:
“Dan Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. dan kebaikan
apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya
pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha melihat apa-apa yang kamu kerjakan”(Al-Baqarah: 110)
Zakat adalah salah satu kewajiban dari rukun islam. Syari’at
hanya mewajibkan zakat pada harta
tertentu saja dan telah menerangkannya secara rinci kepada umat manusia.
Abu bakar pernah berkata” seandainya mereka menghalangiku
dari anak kambing, niscaya aku akan memerangi mereka karena hal itu” (HR.
Al-bukhori, Muslim, abu Dawud, At-tirmidzi dan Annasai)
Para sahabat juga telah sepakat untuk membunuh orang yang
tidak mau mengeluarkan zakat, yang merupakan salah satu hal terpenting dalam
agama.[2]
Secara garis
besar, zakat dapat diklasifikasikan menjadi dua bagian, yaitu:
a.
Zakat badan, atau bisa dikenal dengan zakat fitrah.
Zakat fitrah
itu diwajibkan kepada siapa yang memiliki satu sho’ makanan pokok pada
hari itu dan masih mempunyai persediaan selama satu hari satu malam berikutnya.
Ukuran zakat
fitroh adalah satu sho’ (576 gram) dari gandum, sya’ir, kurma, anggur, keju,
beras, jagung, dan sebagainya yang dianggap sebagai makanan pokok.
Mengenai waktu
pengeluaran zakat fitrah telah disepakati oleh para fuqoha, bahwa zakat
fitrah diwajibkan pada akhir bulan ramadhan, sedangkan batas waktu yang tepat
mengeluarkannya adalah pada saat terbitnya fajar dihari Idul fitri.
Dan yang berhak
menerima zakat fitrah adalah sama seperti mereka yang berhak menerima zakat
mal, tetapi kaum fakir miskin lebih berhak didahulukan dari pada yang lainnya. [3]
b.
Zakat mal, atau zakat harta benda.
Para ulama’ sepakat bahwa yang wajib membayar zakat
adalah orang islam yang merdeka (bukan budak), baligh, berakal, dan mempunyai
hak penuh atas harta benda yang mencapai satu nishab.[4]
Dan mereka juga sepakat bahwa harta yang wajib dizakati
adalah:
1.
Emas dan perak
Kewajiban membayar zakat emas dan perak dilakukan melalui syarat-syarat
yang berlaku pada keduanya, yaitu telah mencapai haul (satu tahun) dan
masing-masing telah mencapai nishob yang telah ditentukan.[5]
Dalam zakat emas dan perak para ulama’ berbeda pendapat tentang zakat emas
yang dipakai untuk perhiasan wanita.
a.
Ahli fiqih dari Hijaz, seperti Maliki, Laits,
dan Syafi’i berpendapat bahwa emas yang digunakan untuk perhiasan wanita tidak
wajib dikeluarkan zakat. Alasannya karena ia di peruntukkan bagi pemakaian yang
mubah. Tetapi jika perhiasan itu berlebihan atau untuk disimpan maka
wajib zakatnya.
b.
Sedangkan Abu Hanifah dan pendukungnya
berpendapat sebaliknya, yaitu bahwa perhiasan dan pakaian tetap wajib di
zakati. alasan mereka adalah mereka berpendapat bahwa perhiasan memiliki nilai
tinggi dalam ekonomi, walaupun tidak mendatangkan penghasilan. [6]
2.
Binatang, yaitu: unta, sapi, dan kambing
Zakat hewan
yang disyariatkan oleh agama adalah unta, sapi dan kambing. Dan hewan-hewan itu
boleh dizakati jika telah mencapai nisobnya, telah dimiliki satu tahun, digembalakan
dan tidak dipekerjakan.
Maksud dari
tidak dipekerjakan adalah bahwa binatang itu tidak dipekerjakan untuk
kepentingan pemiliknya, seperti dipekerjakan dalam menggarap tanah pertanian,
untuk alat mengangkut barang dan lain-lain.[7]
Dalam syarat
keempat ini terdapat perbedaan pendapat antara fuqaha:
a.
Pendapat yang pertama dari Imam Malik dan Al-Laits bahwa
hewan tersebut baik diternakan atau tidak, hukumnya wajib zakat.
b.
Sedangkan ahli fiqih Baghdad, Basroh, Damaskus, Mekkah
dan Madinah berpendapat bahwa tiga hewan tersebut bila tidak diternakkan dan dipekerjakan,
maka hukumnya tidak wajib zakat.[8]
3.
Tanaman, yaitu: jagung (padi), gandum, kurma dan anggur.
Terjadi
perbedaan pendapat dikalangan fuqoha mengenai macam-macam tanaman dan
buah-buahan yang wajib dizakati:
a.
Menurut pendapat Ibnu Laila, Sufyan, Stauri dan Ibnu
mubarok bahwa tanaman dan tanaman yang wajib dizakati hanya yang ada pada nash
saja, yaitu: gandum, sya’ir (sejenis gandum), jagung, kurma kering, dan
anggur kering.[9]
b.
Menurut Madzhab Hanafi segala sesuatu yang keluar dari
bumi wajib dizakati, kecuali kayu bakar, bambu dan rumput yang memang tidak berbuah.[10]
c.
Maliki dan Syafi’i berpendapat bahwa yang wajib dizakati
adalah segala hasil tanaman yang dapat disimpan lama, dan menjadi makanan
pokok.
Sayarat yang
berlaku pada zakat mal adalah telah mencapai haul dan maing-masing telah
mencapai nisob yang telah ditentukan, dan perinciannya yaitu:
a.
Nisab Zakat Emas dan Perak
Menurut Ulama
fiqih nishob emas adalah 20 mistqol yaitu 85 gram dan nishob perak adalah 200
dirham yaitu 595 gram.
b.
Nisab Zakat Binatang Ternak
1.
Nisab unta
Batas minimal
wajib mengeluarkan zakat (nishob) untuk unta adalah lima ekor, jika kurang dari
itu tidak wajib dizakati, dan perinciannya adalah:
NO
|
Jumlah unta
|
Zakat yang dikeluarkan
|
1
|
5-9 ekor
|
1 kambing
|
2
|
10-14 ekor
|
2 kambing
|
3
|
15-19 ekor
|
3 kambing
|
4
|
20-24 ekor
|
4 kambing
|
5
|
25-35 ekor
|
1 bintu makhadl
|
6
|
36-45 ekor
|
1 bintu labun
|
7
|
46-60 ekor
|
1 hiqqah
|
8
|
61-75 ekor
|
1 jadza’ah
|
9
|
76-90 ekor
|
2 bintu labun
|
Keterangan:
a.
Bintu makhad (unta betina yang berumur satu tahun,
memasuki umur dua tahun)
b.
Bintu labun (unta betina yang berumur dua tahun dan
memasuki umur tiga tahun)
c.
Hiqqah (unta betina yang berumur tiga tahun dan memasuki
umur empat tahun)
2.
Nisob sapi atau kerbau
Batas minimal
mengeluarkan zakat (nisob) untuk jenis sapi adalah 30 ekor, dan perinciannyaa adalah:
NO
|
Jumlah sapi
|
Zakat yang dikeluarkan
|
1
|
30-39
|
1 ekor sapi jenis tabi’
|
2
|
40-59
|
1 ekor sapi jenis musinnah
|
3
|
60-69
|
2 ekor sapi jenis tabi’
|
4
|
70-79
|
1 tabi’ dan 1 musinnah
|
5
|
80-89
|
20 ekor sapi jenis musinnah
|
Keterangan:
a.
Tabi’ (sapi yang berumur genap 1 tahun dan memasuki umur
2 tahun)
b.
Musinnah (sapi yang berumur 2 tahun dan memasuki umur 3
tahun)
c.
Setiap bilangan yang dapat di bagi 30, wajib dikeluarkan
sapi jenis tabi’
d.
Setiap bilangan yang dapat dibagi 40, wajib dikeluarkan
sapi jenis musinnah
3.
Nisob kambing
Batas minimal mengeluarkan zakat (nisob) untuk jenis
kambing adalah 40 ekor, dan perinciannyaa adalah:
NO
|
Jumlah kambing
|
Zakat yang dikeluarkan
|
1
|
40-120 ekor
|
1 ekor
kambing
|
2
|
121-200 ekor
|
2 ekor
kambing
|
3
|
201-300 ekor
|
3 ekor
kambing
|
Keterangan:
“Setiap kelipatan 100 ekor wajib mengeluarkan zakat 1
ekor kambing”.
4.
Nisob tanaman
Nisob tanaman adalah 5 washaq, dan 5 washaq itu setara
dengan 653 kg.[14]
Yang berhak menerima zakat itu ada delapan golongan,
sebagaimana berikut:
1.
Fakir dan miskin
Jumhur Ulama
berbeda pendapat dalam mendefinisikan fakir dan miskin menjadi dua pendapat,
yaitu:
a.
Madzhab hanafi mengatakan bahwa fakir dan miskin adalah
orang yang tidak memiliki kekayaan yang sampai senisab, atau memiliki satu
nisob atau lebih tetapi berupa prabot rumah tangga dan keperluan sehari-hari.
b.
Madzhab Malik, Syafi’i dan Ahmad berpendapat sebaliknya,
fakir adalah orang yang tidak memiliki harta atau penghasilan yang layak untuk
memenuhi keperluan sehari-hari. Sedangkan miskin adalah mereka yang mempunyai
harta atau penghasilan layak dalam memenuhi keperluan diri dan keluarganya,
tetapi tidak sepenuhnya tercukupi.
2.
Amilin
Amil adalah
orang yang diangkat oleh penguasa atau masyarakat untuk mengelola zakat, yang
tugasnya untuk mengumpulkan zakat dari para muzaki lalu mendistribusikannya
kepada para mustahik.
3.
Muallaf
Artinya orang
yang tengah dijinakkan hatinya supaya cenderung kepada islam.
4.
Riqoob (memerdekakan budak)
Artinya
mengeluarkan zakat untuk memerdekakan budak sehingga terbebas dari dunia
perbudakan.
5.
Ghorim
Artinya orang
yang mempunyai hutang. Madzhab Abu Hanifah mengatakan ghorim adalah orang yang
mempunyai hutang dan dia tidak mempunyai harta yang lebih dari hutangnya.
6.
Fi Sabilillah
Jumhur Ulama
seperti madzhab Abu Hanifah, Malik, Syafi’i dan Ahmad sepakat bahwa fi
sabilillah khusus untuk jihad.
Abu Yusuf
murid Abu Hanifah berpendapat, fi sabilillah adalah mujahidin yang terputus
bekalnya.
Ibnu Aroby
mengutip pendapat Imam Malik, fi sabilillah adalah mujahidin yang berperang.
Madzhab
Hambali sama dengan Madzhab Syafi’i yaitu mereka adalah mujahidin yang
berperang dan tidak memiliki gaji atau memiliki, tetapi tidak mencukupinya.
7.
Ibnu Sabil
Adalah orang
yang kehabisan bekal diperjalanan atau orang yang hendak melakukan perjalanan
yang sangat penting namun ia tidak memiliki bekal.[15]
B.
Shodaqoh
Shodaqoh adalah pemberian sesuatu dari
seseorang kepada yang lain tanpa mengharap imbalan dan hal ini dilakukan karena
ingin memperoleh pahala dari Allah Yang Maha Kuasa[16].
Shodaqoh dibolehkan pada setiap
waktu dan disunnahkan berdasarkan Al- Qur’an dan As- Sunnah, diantaranya:[17]
a.
Al- Qur’an
من ذا الذى يقرض الله قرضا حسنا فيضاعفه له أضعافا كثيرة البقرة: ٢٤٥
“Barang siapa yang mau
memberi pinjaman kepada Allah SWT, pinjaman yang baik ( menafkahkan hartanya di
jalan Allah), maka Allah SWT akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan
lipat ganda yang banyak.”
b.
As- Sunnah
من اعطم جائعا اطعمه الله من ثمار الجنه ومن سقى مؤمنا على ظمأ سقاه
الله عز وجل يوم القيمه من الرحيق المختوم ومن كسا مؤمنا عاريا كساه الله من خضر
الجنه.( رواه ابوداود والترميذى)
“Barang siapa yang memberi makan orang lapar, Allah SWT akan
memberinya makan dari buah- buah. Barang siapa memberi minum orang dahaga,
Allah SWT Yang Maha Tinggi akan memberi minuman pada hari kiamat dengan wangi-
wangian yang dicap. Barang siapa yang memberi pakaian orang yang telanjang,
Allah SWT akan memakaikan pakaian surga yang berwarna hijau.”
Shodaqoh lebih
utama apabila diberikan pada hari- hari mulia, seperti dzulhijah atau
ramadhan. Juga lebih utama apabila diberikan di
tempat- tempat yang mulia, seperti di Mekkah dan Madinah. Sedangkan harta yang
paling utama disedekahkan adalah yang paling dibutuhkan oleh manusia, dan juga
yang diberikan pada waktu manusia membutuhkan.
1. Rukun dan
Syarat Shodaqoh:
a. Orang yang
memberi, syaratnya adalah orang memiliki harta itu dan berhak untuk
mentasarufkannya ( memperedarkannya)
b. Orang yang
diberi, syaratnya adalah orang yang berhak memiliki. Tidak sah memberi kepada
anak yang masih dalam kandungan ibunya.
c. Sesuatu yang
diberikan, syaratnya adalah sesuatu yang dapat dimanfaatkan oleh penerima.
d. Ijab dan kabul
(pernyataan pemberian dari orang yang memeberi dan pernyataan penerimaan dari
orang yang menerima pemberian).
2. Orang- Orang
yang Berhak Menerima Shodaqoh
Diantara orang-
orang yang berhak menerima shodaqoh adalah:
a. Orang- orang
yang saleh atau orang- orang yang ahli
dalam kebaikan
b. Orang yang
paling dekat.
c. Orang yang
sangat membutuhkan
d. Orang kaya, keturunan Bani Hasyim, orang kafir, dan orang fasik
Orang kaya dibolehkan menerima shodaqoh walupun dari keluarganya, begitu
pula keturunan Bani Hayim. Hany’a saja mereka tidak boleh menerima zakat.
C.
Infaq
Infaq berasal
dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan
sesuatu. Menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari
harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan
Islam. Jika zakat ada nishabnya, infaq tidak mengenal nishab. Infaq dikeluarkan
setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah,
apakah ia di saat lapang maupun sempit. Jika zakat harus diberikan pada
mustahik tertentu (8 asnaf), maka infaq boleh diberikan kepada siapapun.
Misalnya, untuk kedua orang tua, anak-yatim, dan sebagainya.[19]
“Perumpamaan
(nafkah) yang dikeluarkan oleh orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan
Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada
tiap-tiap butir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang
Dia kehendaki.dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui".”(Al-Baqoroh: 261)
D.
Perbedaan
Zakat, Shodaqoh dan Infaq
Zakat, infaq,
dan shodaqoh merupakan kebuktian iman kita kepada Allah dan sesama muslim yang
membutuhkannya. Kalau kita melihat dari penggunaan ayat-ayat Al-Quran istilah
shadaqah, zakat, dan infaq sebetulnya menunjuk kepada satu pengertian yaitu
sesuatu yang dikeluarkan. Zakat, infaq dan shadaqah memiliki persamaan dalam
peranannya memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengentasan kemiskinan.
Adapun perbedaannya yaitu zakat hukumnya wajib sedangkan infaq dan sedekah
hukumnya sunnah. Atau zakat yang dimaksudkan adalah sesuatu yang wajib
dikeluarkan, sementara infaq dan shadaqah adalah istilah yang digunakan untuk
sesuatu yang tidak wajib dikeluarkan. Jadi pengeluaran yang sifatnya sukarela
itu yang disebut infaq dan shadaqah. zakat ditentukan nisabnya sedangkan infaq
dan sedekah tidak memiliki batas, zakat ditentukan siapa saja yang berhak
menerimanya sedangkan infaq boleh diberikan kepada siapa saja.
Perbedaannya juga dapat dicermati antara lain yaitu:
a. Zakat itu sifatnya wajib dan adanya ketentuannya/batasan jumlah harta yang
harus zakat dan siapa yang boleh menerima.
b. Infaq : sumbangan
sukarela atau seikhlasnya (materi)
IV.
ANALISIS
PERMASALAHAN
1. Bagaimanakah jika berzakat kepada keluarga dekat?
Tidak ada halangan menyerahkan zakat kepada keluarga jauh
yang tidak menjadi tanggungan
wajib. Tetapi para ulama berbeda pendapat tentang menyerahkan zakat kepada
keluarga dekat, seperti ayah, ibu, paman, saudara. Jika keluarga
itu berkedudukan sebagai pengelola zakat, (‘amil) atau memiliki utang akibat
amal shaleh yang dilakukannya, maka boleh saja zakat diserahkan kepada mereka.
Sebab, waktu peyerahannya bukan disebabkan oleh kekerabatan, melainkan sebab
lain bahwa sang kerabat fakir, miskin maka inipun boleh dilakukan dengan syarat
bahwa zakat si wajib zakat diserahkan terlebih dahulu kepada BAZIS. Kemudian
lembaga resmi pemerintahan
ini menyerahkan kepada ayah, ibu, anak dan sebagainya. Tapi jika yang
bersangkutan sendiri yang membagikannya secara langsung kepada keluarga yang
wajib ditanggung biaya hidupnya maka tidak dinilai zakat, tetapi dinilai
sebagai sedekah.
2.
.Bolehkah zakat fitrah diganti dengan uang?
Zakat
fitrah menurut imam sytafi’i harus berupa jenis makanan pokok, tetapi menurut
mazdhab abu hanafi membolehkan dengan uang yang senilai.
3. Zakat untuk guru ngaji?
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa yang berhak
menerima zakat hanya terbatas pada delapan golongan saja. Sementara yang lain
tidak boleh menerimanya. Demikian pula dengan guru ngaji, zakat hanya dapat
diberikan kepada guru ngaji yang tidak mampu. Apabila tergolong orang yang
mampu, maka mereka tidak boleh menerima harta zakat.
V.
KESIMPULAN
Zakat adalah
sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk diserahkan kepada
orang-orang yang berhak. Zakat wajib
hukumnya bagi yang telah terpenuhi syarat-syaratnya.dan zakat dibagi menjadi
dua yaitu zakat badan dan zakat mal.
Shodaqoh adalah pemberian sesuatu dari seseorang kepada yang lain tanpa
mengharap imbalan dan hal ini dilakukan karena ingin memperoleh pahala dari
Allah Yang Maha Kuasa.
Infaq berasal
dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan
sesuatu.
Zakat, shodaqoh
dan infaq adalah merupakan ibadah dengan jalan memberi. Dan perbedaannya adalah
zakat ditentukan haul dan nisobnya, sedangkan shodaqoh dan infaq tidak
ditentukan.s
VI.
PENUTUP
Alhamdulillah puji syukur atas rahmat
dan izin Allah dengan selesainya makalah ini. Sebagai manusia biasa, kami sadar
bahwa makalah ini belum sempurna adanya. Maka dari itu, kritik serta saran kami
harapkan untuk pembuatan makalah selanjutnya agar lebih baik. Semoga makalah
ini bermanfaat bagi kita semua yang mempelajarinya. Amin
DAFTAR
PUSTAKA
Ahmadi, Yeni Priyatna Sari, Zakat, Pajak dan Lembaga
Keuangan Islami dalam Tinjauan Fiqih, Solo: Era Intermedia, 2004.
Mughniyah, Muhammad Jawad, Fiqih Lima
Madzhab, Jakarta: Basrie Press, 1991.
Qardawi, Yusuf, Hukum Zakat, Jakarta:
PT. Pustaka Litera Antarnusa, 2004, Cet. 7.
Rusyid, Ibnu, Bidayatul Mujtahid, I, Jakarta:
Pustaka Amani, 2007.
Sudarko, Fiqih, Semarang:
CV. Aneka Ilmu, 2008.
Suhendi, Hendi, Fiqih Muamalah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008.
Syafei,
Rachmat, Fiqih Muamalah untuk UIN, STAIN, PTAIS, dan Umum, Bandung: CV
Pustaka Setia, 2000.
Uwaidah, Syaikh Kamil Muhammad, Fiqih Wanita, Jakarta:
Pustaka Al Kautsar, 2009, cet. 29.
http://fathulbary.wordpress.com/infaq-zakat-shodakoh-dan-hadiah/
No comments:
Post a Comment