SUGENG RAWUH SEDEREK-SEDEREK
SELAMAT MENIKMATI

Laman

Search This Blog

Monday, April 27, 2015

TERJEMAH QOMI' TUGHYAN (PART 3)



21.      Menunaikan salat fardhu lima waktu
Maksudnya adalah menunaikan salat fardhu lima waktu pada waktunya secara sempurna.Rasulullah SAW bersabda:
علم الإيمان الصلاة فمن فرغ لها قبله وحافظ عليها بحدودها فهو مؤمن
Tanda-tanda iman adalah salat, barang siapa yang selesai salat dan menjaganya dengan batasan-batasannya, maka ia adalah seorang mukmin (orang yang beriman).
Rasulullah SAW pernah ditanya oleh seseorang mengenai tanda-tanda orang mukmin dan munafiq, kemudian beliau menjawab:
انّ المؤمن همّته في الصلاة والصيام والعبادة. والمنافق همته في الطعام والشرب كالبهيمة
Orang mukmin mempunyai hasrat untuk salat, puasa dan ibadah. Sedangkan orang munafiq mempunyai hasrat untuk makan dan minum seperti binatang.
22.      Menunaikan zakat
Maksudnya adalah menunaikan zakat kepada orang yang berhak menerimanya dengan niat khusus, yaitu seseorang berniat dengan sepenuh hati untuk menunaikan zakat fardhu (zakat fitrah), dan ia tidak boleh memilih-milih menentukan harta tertentu. Apabila ia memiliki satu nishab emas, perak, hewan ternak, biji-bijian, buah kurma atau anggur, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya dan diberikan kepada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat atau beberapa golongan saja yang dijumpai dari delapan golongan tersebut, di antaranya yaitu; orang faqir, miskin, musafir yang membutuhkan perbekalan, orang yang mempunyai banyak hutang. Rasulullah SAW bersabda:
ما خالطت الزكاة مالًا قطّ الّا أهلكته
Harta zakat yang tercampur dengan harta lain akan merusak harta tersebut.
23.      Puasa ramadhan
Maksudnya adalah melakukan puasa di bulan ramadhan dengan meninggalkan hal-hal yang dapat membatalkannya di sepanjang harinya dengan niat pada malam harinya untuk taat kepada Allah, dilakukan sejak fajar sampai terbenamnya matahari. Dengan catatan terbebas dari darah haid, nifas dan wiladahdi sepanjang harinya (saat jam puasa).Dan juga terbebas di sebagian hari (tidak sepanjang waktu puasa) dari penyakit ayan, mabuk, makan, minum, bersetubuh dan merokok.Jika seseorang yang puasa lupa atau tidak sengaja makan, maka puasanya masih dianggap sah.Berkenaan dengan ketidak sengajaan tersebut diibaratkan Allahlah yang memberikan makanan kepadanya dan Allah sedang mengasihaninya.Demikian adalah perkataan dari Al-Sahamiy di dalam bukunya yang bernama lubabu ath-thalibin.
24.      I’tikaf
Maksudnya adalah berdiam atau menetap di dalam masjid dengan niat untuk i’tikaf, dan i’tikafini disunahkan setiap saat, walaupun di waktu yang tidak disukai. Dalam hal melakukan i’tikaf tidak diperkenankan bagi seorang istri kecuali sudah mendapatkan ijin dari suaminya, dan juga bagi seorang budakkecuali sudah mendapatkan ijin dari tuannya. Namun jika tidak demikian, maka bagi suami dan tuan tersebut berhak untuk mengeluarkan mereka dari masjid.
Rukun i’tikaf ada empat, yaitu:
a.       Niat
Hendaklah membaca niat ketika baru memulai untuk menetap atau berdiam diri di dalam masjid. Oleh karena itu tidak dianggap sah jika seseorang membaca niat i’tikaf saat ia memasuki masjid, sedangkan ia mengerjakan kegiatan lain selain i’tikaf.
Dalam berniat diwajibkan untuk memperjelas apakah i’tikaf yang akan dilakukan bersifat wajib atau karena nadzar (berjanji kepada Allah untuk melakukan sesuatu jika keinginannya dikabulkan)?
b.      Masjid
Hendaknya masjid di sini bersifat murni (siapa saja bebas dan berhak memakainya), bukan masjid pribadi. Hal ini dikarenakan antara keduanya memiliki cara penghormatan yang berbeda.
c.       Berdiam atau menetap
Maksudnya adalah berdiam diri di dalam masjid semampunyaselama masih dalam kategori i’tikaf.Jadi, i’tikaf boleh dilakukan dalam posisi berdiri dengan jangka waktu diatas thuma’ninah, dan ketika itu diperbolehkan untuk berpindah posisi, selama tidak mondar-mandir sehingga tidak berdiam diri.Hal ini juga diperbolehkan untuk i’tikafmandzur (i’tikaf yang menjadi nadzar­), karena untuk memberikan kesempatan bagi orang yang melakukan i’tikaf untuk mengambil posisi yang dapat membuatnyathuma’ninah, baik dalam posisi ruku’ ataupun yang lainnya.
d.      Mu’takif (orang yang ber-i’tikaf)
Adapun syarat bagi mu’takif adalah sebagai berikut:
a)      Beragama Islam
b)      Berakal
c)      Tidak sedang berhadas besar
Maka dianggap tidak sah i’tikaf seseorang yang tidak mempunyai kriteria di atas.Namun jika kebetulan saja pada saat melakukan i’tikaf si mu’takif pingsan, maka i’tikaf-nya tidaklah batal, bahkan pada waktu iasedang pingsan dianggap sebagai i’tikaf. Dan dianggap terputus i’tikafseseorang ketika ia murtad dan mabuk, hal ini berlaku jika memang ia berniat melakukannya dengan sengaja.
25.      Beribadah haji
Yaitu menuju masjid baitul haram untuk menunaikan ibadah haji atau umrah jika mampu, baik mampu dalam hal perbekalan maupun kendaraan atau transportasi.
Haji adalah ibadah yang di dalamnya diwajibkan melakukan wuquf di daerah Arafah pada hari haji yang kesembilan atau pada malam kesepuluhnya, tawaf bagi orang yang suci di baitul haram tujuh kali putaranpada waktu tawaf yang sudah ditentukan, yaitu diawali setelah tengah malam hari nahr, dan juga sa’i (lari-lari kecil) antara Saffa dan Marwah.
26.      Jihad
Yaitu melakukan jihad melawan orang-orang kafir dengan tujuan untuk menyelamatkan agama.Pada awal-awal Islam jihad merupakan amal yang terbaik. Rasulullah SAW bersabda:
رأس الأمر الإسلام وعموده الصلاة وذروة سنامه الجهاد
Perkara yang nomor satu adalah Islam,adapun tiangnya adalah salat,sedangkan ujung punuknya adalah jihad
Maksud dari hadis ini adalah sebagaimana yang dikatakan oleh As-Sahimiy bahwa sumber awal dari urusan agama adalah mengucapkan dua kalimat syahadah, besertaan dengan menghayati makna dan mengamalkan maksudnya.Oleh karena itu tidaklah sah suatu perkara kecuali dengan Islam. Sesuatu yang dapat meninggikan agama adalah mengerjakan salat wajib lima waktu. Sedangkan hal yang paling mulia di dalam agama adalah jihad memerangi orang-orang kafir dengan tujuan untuk menyelamatkan agama Islam.
Makna asal dari kata السنام adalah sesuatu yang tinggi di atas punggung unta dekat bagian lehernya.
Arti kata jihad di dalam hadis ini bisa diartikan sebagai berperang melawan diri sendiri, yaitu dengan menahan diri dari hawa nafsu dan mencegahnya meluas dalam kesenangan duniawi, mendorong diri sendiri untuk melaksanakan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.Inilah jihad yang terbesar dan lebih utama dari pada jihad memerangi orang-orang kafir.
Nadhim berkata dalam nadham-nya:
(رَابِطْ تَثَبَّتْ أَدِّ خُمْسَ مَغانِمٍ    حتّى يُفَرِّقَهُ الإِمامُ الْحاكِمُ)
Jagalah perbatasan!,berteguh (memerangi musuh) dan berikanlah seperlima harta rampasan perang (yang didapat)agar kemudian sangpimpinan(yang)bijaksanayang akan membagi-bagikannya!
Di dalam bait ini nadhim meberitahukan tiga macam cabang iman yang selanjutnya, yaitu sebagai berikut:
27.      Menjaga perbatasan wilayah
Maksudnya adalah menetapi daerah yang ada di antara wilayah milik orang muslim dan kafir untuk menjaga umat Islam (dari serangan musuh), walaupun harus menjadikannya sebagai tempat tinggal. Rasulullah SAW bersabda:
رباط يوم في سبيل الله خير من الدنيا وما عليها
Menjaga suatu hari di jalan Allah lebih mulia dari pada dunia dan seisinya.
مَن ماتَ مرابطا في سبيل الله أمن من الفزع الأكبر
Barang siapa yang mati karena menjaga (perbatasan) di jalan Allah, maka ia akan selamat dari ketakutan yang sangat besar.
Ketakutan yang sangat besar tersebut adalah seseuatu yang dapat mengakibatkan orang tersebut ke neraka.
28.      Berteguh memerangi musuh tanpa melarikan diri
Allah SWT berfirman:
يَاأَيُّهَاالَّذِينَآمَنُواإِذَالَقِيتُمْفِئَةًفَاثْبُتُواوَاذْكُرُوااللَّهَكَثِيرًالَعَلَّكُمْتُفْلِحُونَ (٤٥)
Hai orang-orang yang beriman. apabila kamu memerangi pasukan (musuh), Maka berteguh hatilah kamu dan sebutlah (nama) Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung. (QS. Al-Anfal: 45).
Artinya ketika memerangi orang kafir hendaklah untuk berteguh hati dalam memeranginya, jangan sampai terperdaya dan kalah. Ingatlah Allah dan agungkan Dia saat perang agar kamu mendapatkan pertolongan (Allah) dan pahala yang kamu inginkan!.
29.      Menyerahkan seperlima harta rampasan perang kepada pimpinan atau penggantinya
Artinya ketika usai peperangan dan mendapatkan harta rampasan perang hendaklah untuk memberikan seperlimanya kepada sang pimpinan untuk kemudian bisa dibagi-bagikan.
Diawali dengan pemberian barang rampasanperang (berupa perabotan perang) kepada pasukan muslim. Kemudian harta rampasan yang didapat dibagi menjadi lima seperlima. Yang empat bagian diberikan kepada orang yang hadir dalam peperangan dengan niatberperang, walaupun tidak terlibat langsung dalam peperangan, danpara tentara, walaupun tidak melihat secara langsungpeperangan yang terjadi. Pembagiannya adalah sebagai berikut:
a.       Satu bagianuntuk yang berjalan kaki
b.      Sedangkantiga bagian lagi untuk yang menunggang kuda, yaitu satu bagian untuk penunggangnya dan dua bagian untuk kudanya.
Adapun untuk satu bagian (dari pembagian harta rampasan menjadi lima seperlima) dibagi lagi menjadi seperlima. Pembagiannya adalah sebagai berikut:
a.       Satu bagian diberikan untuk kemaslahatan umat Islam seperti tembok pelabuhan (yang biasanya berfungsi untuk memecah ataupun menghalangi daerah daratan dari ombak),benteng pertahanan, pesangon untuk para hakim, ulama, imam, muadzin (orang yang bertugas untuk mengumandangkan adzan salat).
b.      Satu bagian lagi diberikan kepada kerabat Nabi SAW, mereka adalah keturunan Bani Hasyim dan Bani Mutholib. Diutamakan untuk laki-laki, yang mana mereka diberikan layaknya dua bagian untuk perempuan.
c.       Satu bagian lagi diberikan kepada anak-anak yatim.
d.      Satu bagian lagi diberikan kepada orang-orang fakir.
e.       Satu bagian lagi diberikan kepada orang-orang yang ada (berjuang, berdakwah dan kemaslahatan lainnya) di jalan Allah.
Nadhim berkata dalam nadham-nya:
(واعْتِقْ وَكَفِّرْ أَوْفِ بالْوَعْدِ اشْكُرَنْ       واحْفَظْ لِسانَكَ ثُمَّ فَرْجَكَ تَغْنَمُ)
Merdekakanlah (budak perempuan)!,bayarlah kafarat (denda)!,tepatilah janji!, bersyukurlah!, jagalah lisan mu!kemudian jagalah kemaluan mu! Niscaya kamu akanmendapatkan keuntungan.
Nadhim menyebutkan enam macam cabang iman yang selanjutnya pada bait ini.Enam cabang iman tersebut yaitu:
30.  Memerdekakan budak perempuan
Yaitu memerdekakan budak perempuan walaupun dengan resiko keturunan, rumah atau tawanan. Rasulullah SAW bersabda:
من أعتق رقبة مسلمة سليمة أعتق الله بكلّ عضو منها عضوا منه من النار حتى فرجه بفرجه. (رواه مسلم)
Barang siapa yang memerdekakan seorang budak perempuan muslimah yang baik, maka untuk setiap bagian tubuh (budak perempuan)yang ia merdekakan,Allah Akan memerdekakan satu bagian tubuhnya (orang yang memerdekakan)dari neraka, hingga Allah akan menyelamatkan kemaluannya dari (panasnya) inti neraka. (HR. Muslim).

YANG INGIN DOWNLOAD VERSI MS WORD BISA LEWAT  SINI

2 comments: