21.
Menunaikan salat fardhu lima waktu
Maksudnya
adalah menunaikan salat fardhu lima waktu pada waktunya secara sempurna.Rasulullah
SAW bersabda:
علم الإيمان
الصلاة فمن فرغ لها قبله وحافظ عليها بحدودها فهو مؤمن
Tanda-tanda iman adalah salat, barang siapa yang selesai salat dan
menjaganya dengan batasan-batasannya, maka ia adalah seorang mukmin (orang yang
beriman).
Rasulullah SAW pernah ditanya oleh seseorang mengenai tanda-tanda orang
mukmin dan munafiq, kemudian beliau menjawab:
انّ المؤمن
همّته في الصلاة والصيام والعبادة. والمنافق همته في الطعام والشرب كالبهيمة
Orang mukmin mempunyai hasrat untuk salat,
puasa dan ibadah. Sedangkan orang munafiq mempunyai hasrat untuk makan dan
minum seperti binatang.
22.
Menunaikan zakat
Maksudnya
adalah menunaikan zakat kepada orang yang berhak menerimanya dengan niat
khusus, yaitu seseorang berniat dengan sepenuh hati untuk menunaikan zakat
fardhu (zakat fitrah), dan ia tidak boleh memilih-milih menentukan harta
tertentu. Apabila ia memiliki satu nishab emas, perak, hewan ternak, biji-bijian,
buah kurma atau anggur, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya dan diberikan
kepada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat atau beberapa golongan
saja yang dijumpai dari delapan golongan tersebut, di antaranya yaitu; orang
faqir, miskin, musafir yang membutuhkan perbekalan, orang yang mempunyai banyak
hutang. Rasulullah SAW bersabda:
ما خالطت الزكاة
مالًا قطّ الّا أهلكته
Harta zakat yang tercampur dengan harta lain
akan merusak harta tersebut.
23.
Puasa ramadhan
Maksudnya
adalah melakukan puasa di bulan ramadhan dengan meninggalkan hal-hal yang dapat
membatalkannya di sepanjang harinya dengan niat pada malam harinya untuk taat
kepada Allah, dilakukan sejak fajar sampai terbenamnya matahari. Dengan catatan
terbebas dari darah haid, nifas dan wiladahdi sepanjang harinya (saat jam puasa).Dan
juga terbebas di sebagian hari (tidak sepanjang waktu puasa) dari penyakit
ayan, mabuk, makan, minum, bersetubuh dan merokok.Jika seseorang yang puasa
lupa atau tidak sengaja makan, maka puasanya masih dianggap sah.Berkenaan dengan
ketidak sengajaan tersebut diibaratkan Allahlah yang memberikan makanan kepadanya
dan Allah sedang mengasihaninya.Demikian adalah perkataan dari Al-Sahamiy di
dalam bukunya yang bernama lubabu ath-thalibin.
24.
I’tikaf
Maksudnya
adalah berdiam atau menetap di dalam masjid dengan niat untuk i’tikaf,
dan i’tikafini disunahkan setiap saat, walaupun di waktu yang tidak
disukai. Dalam hal melakukan i’tikaf tidak diperkenankan bagi seorang istri
kecuali sudah mendapatkan ijin dari suaminya, dan juga bagi seorang
budakkecuali sudah mendapatkan ijin dari tuannya. Namun jika tidak demikian, maka bagi suami dan tuan tersebut berhak
untuk mengeluarkan mereka dari masjid.
Rukun i’tikaf ada empat, yaitu:
a.
Niat
Hendaklah membaca niat ketika baru memulai untuk menetap atau
berdiam diri di dalam masjid. Oleh karena itu tidak dianggap sah jika seseorang
membaca niat i’tikaf saat ia memasuki masjid, sedangkan ia mengerjakan
kegiatan lain selain i’tikaf.
Dalam berniat diwajibkan untuk memperjelas apakah i’tikaf
yang akan dilakukan bersifat wajib atau karena nadzar (berjanji kepada
Allah untuk melakukan sesuatu jika keinginannya dikabulkan)?
b.
Masjid
Hendaknya masjid di sini bersifat murni (siapa saja bebas dan berhak
memakainya), bukan masjid pribadi. Hal ini dikarenakan antara keduanya memiliki
cara penghormatan yang berbeda.
c.
Berdiam
atau menetap
Maksudnya adalah berdiam diri di dalam masjid semampunyaselama
masih dalam kategori i’tikaf.Jadi, i’tikaf boleh dilakukan dalam
posisi berdiri dengan jangka waktu diatas thuma’ninah, dan ketika itu diperbolehkan
untuk berpindah posisi, selama tidak mondar-mandir sehingga tidak berdiam diri.Hal
ini juga diperbolehkan untuk i’tikafmandzur (i’tikaf yang menjadi
nadzar), karena untuk memberikan kesempatan bagi orang yang melakukan i’tikaf
untuk mengambil posisi yang dapat membuatnyathuma’ninah, baik dalam
posisi ruku’ ataupun yang lainnya.
d.
Mu’takif (orang yang ber-i’tikaf)
Adapun syarat bagi mu’takif adalah sebagai berikut:
a)
Beragama
Islam
b)
Berakal
c)
Tidak
sedang berhadas besar
Maka dianggap tidak sah i’tikaf seseorang yang tidak
mempunyai kriteria di atas.Namun jika kebetulan saja pada saat melakukan i’tikaf
si mu’takif pingsan, maka i’tikaf-nya tidaklah batal, bahkan pada
waktu iasedang pingsan dianggap sebagai i’tikaf. Dan dianggap terputus i’tikafseseorang
ketika ia murtad dan mabuk, hal ini berlaku jika memang ia berniat melakukannya
dengan sengaja.
25.
Beribadah haji
Yaitu menuju
masjid baitul haram untuk menunaikan ibadah haji atau umrah jika mampu,
baik mampu dalam hal perbekalan maupun kendaraan
atau transportasi.
Haji adalah ibadah yang di dalamnya diwajibkan melakukan wuquf
di daerah Arafah pada hari haji yang kesembilan atau pada malam kesepuluhnya,
tawaf bagi orang yang suci di baitul haram tujuh kali putaranpada waktu
tawaf yang sudah ditentukan, yaitu diawali setelah tengah malam hari nahr,
dan juga sa’i (lari-lari kecil) antara Saffa dan Marwah.
26.
Jihad
Yaitu melakukan jihad melawan orang-orang kafir dengan tujuan untuk
menyelamatkan agama.Pada awal-awal Islam jihad merupakan amal yang terbaik.
Rasulullah SAW bersabda:
رأس الأمر
الإسلام وعموده الصلاة وذروة سنامه الجهاد
Perkara yang nomor satu adalah Islam,adapun tiangnya adalah
salat,sedangkan ujung punuknya adalah jihad
Maksud dari hadis ini adalah sebagaimana yang dikatakan oleh
As-Sahimiy bahwa sumber awal dari urusan agama adalah mengucapkan dua kalimat syahadah,
besertaan dengan menghayati makna dan mengamalkan maksudnya.Oleh karena itu
tidaklah sah suatu perkara kecuali dengan Islam. Sesuatu yang dapat meninggikan
agama adalah mengerjakan salat wajib lima waktu. Sedangkan hal yang paling
mulia di dalam agama adalah jihad memerangi orang-orang kafir dengan tujuan
untuk menyelamatkan agama Islam.
Makna asal dari kata السنام adalah sesuatu yang tinggi di atas punggung
unta dekat bagian lehernya.
Arti kata jihad di dalam hadis ini bisa diartikan sebagai berperang
melawan diri sendiri, yaitu dengan menahan diri dari hawa nafsu dan mencegahnya
meluas dalam kesenangan duniawi, mendorong diri sendiri untuk melaksanakan
perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.Inilah jihad yang terbesar
dan lebih utama dari pada jihad memerangi orang-orang kafir.
Nadhim berkata dalam nadham-nya:
(رَابِطْ تَثَبَّتْ أَدِّ خُمْسَ
مَغانِمٍ حتّى يُفَرِّقَهُ الإِمامُ
الْحاكِمُ)
Jagalah
perbatasan!,berteguh (memerangi musuh) dan berikanlah seperlima harta rampasan
perang (yang didapat)agar kemudian sangpimpinan(yang)bijaksanayang akan membagi-bagikannya!
Di dalam bait ini nadhim meberitahukan tiga macam cabang
iman yang selanjutnya, yaitu sebagai berikut:
27.
Menjaga perbatasan wilayah
Maksudnya
adalah menetapi daerah yang ada di antara wilayah milik orang muslim dan kafir
untuk menjaga umat Islam (dari serangan musuh), walaupun harus menjadikannya
sebagai tempat tinggal. Rasulullah SAW
bersabda:
رباط يوم في
سبيل الله خير من الدنيا وما عليها
Menjaga suatu hari di jalan Allah lebih mulia
dari pada dunia dan seisinya.
مَن ماتَ مرابطا
في سبيل الله أمن من الفزع الأكبر
Barang siapa yang mati karena menjaga
(perbatasan) di jalan Allah, maka ia akan selamat dari ketakutan yang sangat besar.
Ketakutan yang sangat besar tersebut adalah
seseuatu yang dapat mengakibatkan orang tersebut ke neraka.
28.
Berteguh memerangi musuh tanpa melarikan diri
Allah SWT
berfirman:
يَاأَيُّهَاالَّذِينَآمَنُواإِذَالَقِيتُمْفِئَةًفَاثْبُتُواوَاذْكُرُوااللَّهَكَثِيرًالَعَلَّكُمْتُفْلِحُونَ
(٤٥)
Hai orang-orang yang beriman. apabila kamu memerangi pasukan (musuh), Maka berteguh
hatilah kamu dan sebutlah (nama) Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung. (QS. Al-Anfal: 45).
Artinya ketika memerangi orang kafir hendaklah untuk berteguh hati
dalam memeranginya, jangan sampai terperdaya dan kalah. Ingatlah Allah dan
agungkan Dia saat perang agar kamu mendapatkan pertolongan (Allah) dan pahala
yang kamu inginkan!.
29.
Menyerahkan seperlima harta rampasan perang kepada pimpinan atau
penggantinya
Artinya ketika
usai peperangan dan mendapatkan harta rampasan perang hendaklah untuk
memberikan seperlimanya kepada sang pimpinan untuk kemudian bisa dibagi-bagikan.
Diawali dengan
pemberian barang rampasanperang (berupa perabotan perang) kepada pasukan muslim. Kemudian harta rampasan yang didapat dibagi menjadi lima seperlima. Yang empat
bagian diberikan kepada orang yang hadir dalam peperangan dengan niatberperang,
walaupun tidak terlibat langsung dalam peperangan, danpara tentara, walaupun
tidak melihat secara langsungpeperangan yang terjadi. Pembagiannya adalah
sebagai berikut:
a.
Satu bagianuntuk yang berjalan kaki
b.
Sedangkantiga bagian lagi untuk yang
menunggang kuda, yaitu satu bagian untuk penunggangnya dan dua bagian untuk kudanya.
Adapun untuk
satu bagian (dari pembagian harta rampasan menjadi lima seperlima) dibagi lagi
menjadi seperlima. Pembagiannya adalah sebagai berikut:
a.
Satu bagian diberikan untuk kemaslahatan umat
Islam seperti tembok pelabuhan (yang biasanya berfungsi untuk memecah ataupun
menghalangi daerah daratan dari ombak),benteng pertahanan, pesangon untuk para
hakim, ulama, imam, muadzin (orang yang bertugas untuk mengumandangkan
adzan salat).
b.
Satu bagian lagi diberikan kepada kerabat Nabi
SAW, mereka adalah keturunan Bani Hasyim dan Bani Mutholib. Diutamakan untuk
laki-laki, yang mana mereka diberikan layaknya dua bagian untuk perempuan.
c.
Satu bagian lagi diberikan kepada anak-anak
yatim.
d.
Satu bagian lagi diberikan kepada orang-orang
fakir.
e.
Satu bagian lagi diberikan kepada orang-orang yang
ada (berjuang, berdakwah dan kemaslahatan lainnya) di jalan Allah.
Nadhim berkata dalam nadham-nya:
(واعْتِقْ وَكَفِّرْ أَوْفِ
بالْوَعْدِ اشْكُرَنْ واحْفَظْ
لِسانَكَ ثُمَّ فَرْجَكَ تَغْنَمُ)
Merdekakanlah
(budak perempuan)!,bayarlah kafarat (denda)!,tepatilah
janji!, bersyukurlah!, jagalah lisan mu!kemudian jagalah kemaluan mu! Niscaya
kamu akanmendapatkan keuntungan.
Nadhim menyebutkan
enam macam cabang iman yang selanjutnya pada bait ini.Enam cabang iman tersebut
yaitu:
30.
Memerdekakan budak perempuan
Yaitu memerdekakan budak perempuan walaupun dengan resiko keturunan,
rumah atau tawanan. Rasulullah SAW bersabda:
من أعتق رقبة
مسلمة سليمة أعتق الله بكلّ عضو منها عضوا منه من النار حتى فرجه بفرجه. (رواه
مسلم)
Barang siapa yang memerdekakan
seorang budak perempuan muslimah yang baik, maka untuk setiap bagian tubuh
(budak perempuan)yang ia merdekakan,Allah Akan memerdekakan satu bagian tubuhnya
(orang yang memerdekakan)dari neraka, hingga Allah akan menyelamatkan
kemaluannya dari (panasnya) inti neraka. (HR. Muslim).
YANG INGIN DOWNLOAD VERSI MS WORD BISA LEWAT SINI
YANG INGIN DOWNLOAD VERSI MS WORD BISA LEWAT SINI
izin downlod moga bermanfaat
ReplyDeleteizin downlod moga bermanfaat
ReplyDelete