31.
Membayar kafarat(denda)
Kafarat ada empat macam, yaitu:
a.
Kafarat dhihar (denda karena melanggar janji).
b.
Kafarat qatl (denda karena membunuh).
c.
Kafarat jima’ (denda karena bersetubuh saat sedang puasa
ramadhan dengan sengaja).
d.
Kafarat yamin (denda karena melanggar sumpah).
Untuk tiga
macam kafarat yang pertama adalah wajib memerdekakan budak perempuan
yang sehat dari penyakit yang dapat mengganggu pekerjaan. Jika tidak bisa
memerdekakan satu budak perempuan yang sehat, maka wajib berpuasa dua bulan
berturut-turut, oleh karena itu dianggap terputus jika terdapat puasa yang
batal, walaupun karena ada alasan tertentu kecuali karena haid (bagi perempuan).
Jika tidak bisa puasa dua bulan berturut-turut, maka wajib memberikan makan
kepada 60 orang miskin, untuk setiap orangnya mendapatkan bagiansatu mud
(jenis takaran di timur tengah yang setara dengan ±6 ons) makanan pokok yang umum ada di negaranya,
kecuali ketika dalam keadaan berperang, maka tidak dianjurkan (untuk memberikan
makan kepada 60 orang miskin).
Sedangkan untuk
satu kafaratyang terakhir adalah wajib memberikan makanan kepada 10
orang miskinuntuk setiap orangnya mendapatkan bagian satu mud makanan
pokok yang umum ada di negaranya atau pakaiannya, atau memerdekakan satu budak
perempuan. Jika tidak bisa, maka wajib berpuasa tiga hari walaupun
terputus-putus (tidak berturut-turut).
32.
Menepati janji
Allah SWT
berfirman:
يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ اذْكُرُوا نِعْمَتِيَ الَّتِي أَنْعَمْتُ عَلَيْكُمْ
وَأَوْفُوا بِعَهْدِي أُوفِ بِعَهْدِكُمْ وَإِيَّايَ فَارْهَبُونِ (٤٠)
Allah berfirman: "Hai Adam, beritahukanlah kepada mereka Nama-nama
benda ini." Maka setelah diberitahukannya kepada mereka Nama-nama benda
itu, Allah berfirman: "Bukankah sudah Ku katakan kepadamu, bahwa
Sesungguhnya aku mengetahui rahasia langit dan bumi dan mengetahui apa yang
kamu lahirkan dan apa yang kamu sembunyikan?". (QS. Al-Baqarah: 40).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الأنْعَامِ إِلا مَا يُتْلَى
عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا
يُرِيدُ (١)
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang
ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak
menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah
menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. (QS. Al-Maidah:1).
Rasulullah SAW bersabda:
العدة عطية
Janji adalah pemberian
العدة دين
Janji adalah hutang
ثلاث في
المنافق: اذا حدث كذب واذا وعد أخلف واذا ائتمن خان
Tiga hal yang ada pada orang-orang munafiq, yaitu ketika berbicara ia
berbohong, ketika berjanji ia mengingkari dan ketika dipercaya ia berkhianat
Artinya jika
ketiga hal ini ada pada diri seorang muslim, maka ia sama seperti dengan orang
munafiq, sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Aziziy.
33.
Bersyukur
Allah SWT
berfirman:
فَاذْكُرُونِيأَذْكُرْكُمْوَاشْكُرُوالِيوَلاتَكْفُرُونِ
(١٥٢)
Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya aku ingat (pula) kepadamu, dan
bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari (nikmat)-Ku.(QS. AL-Baqarah: 154).
إِلاالَّذِينَتَابُواوَأَصْلَحُواوَاعْتَصَمُوابِاللَّهِوَأَخْلَصُوادِينَهُمْلِلَّهِفَأُولَئِكَمَعَالْمُؤْمِنِينَوَسَوْفَيُؤْتِاللَّهُالْمُؤْمِنِينَأَجْرًاعَظِيمًا
(١٤٦)
Kecuali orang-orang yang taubat dan
Mengadakan perbaikan dan berpegang teguh pada (agama) Allah dan tulus ikhlas
(mengerjakan) agama mereka karena Allah. Maka mereka itu adalah bersama-sama
orang yang beriman dan kelak Allah akan memberikan kepada orang-orang yang
beriman pahala yang besar.
(QS. An-Nisa’: 146).
Rasulullah SAW bersabda:
أربع خصال من كن فيه كمل اسلامه ولو كان من قرنه الى قدمه
خطايا الصدق والشكر والحياء وحسن الخلق
Ada empat hal di mana ketika seseorang
mempunyainya, maka ke-Islamannya akan menjadi sempurna. Walaupun mulai dari
ujung kepala sampai telapak kakinya (melakukan) kesalahan.Yaitu; jujur, syukur,
malu dan memperbaiki akhlak.
Syukur terdiri dari:
a.
Pengetahuan,
maksudnya adalah mengetahui nikmat-nikmat Allah.
b.
Keadaan,maksudnya
adalahbahagia dan senang mendapatkan nikmat (yang diberikan oleh) Allah.
c.
شةشم,maksudnya adalahmengerjakan apa yang dimaksud dan dikehendaki
oleh Allah Dzat Yang Memberikan Nikmat, dan mengerjakan hal-hal yang disukai-Nya.
As-Subla
mengakatan:“Syukur adalahmengetahui Mun’im (Allah Dzat Yang Memberikan
Nikmat), buka mengetahui nikmat”. Dan ada sebagian ulama yang mengatakan:“Syukur
al-‘am (umum) adalah mensyukurimakanan, minuman dan pakaian (yang telah
diberikan Allah).Sedangkan syukur al-khas (khusus) adalah mensyukuri keinginan-keinginan
hati (yang telah diberikan Allah).
34.
Menjaga lisan
Maksudnya
adalah menjaga lisan dari hal-hal yang tidak patut. Allah SWT berfirman:
مَايَلْفِظُمِنْقَوْلٍإِلالَدَيْهِرَقِيبٌعَتِيدٌ
(١٨)
Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya Malaikat
Pengawas yang selalu hadir.
(QS. Qaf: 18).
Rasulullah SAW bersabda:
قيم الدين الصلاة وسنام العمل الجهاد وأفضل أخلاق الإسلام
الصمت حتى يسلم الناس
Harga diri agama (Islam) adalah salat, ujung amal adalah jihad dan akhlak
Islam yang paling utama adalah diam sehingga orang lain menjadi selamat.
عن أبي هريرة عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه
قال: من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليقل خيرا أو ليصمت
Diriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi SAW, beliau bersabda: “Barang
siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka berkatalah
perkataan-perkataan yang baik atau (kalau tidak bisa) lebih baik diam!”
As-Syafi’i berkata: “Apabila salah satu dari kalian hendak berbicara, maka
ia wajib memikirkan terlebih dahulu perkataannya! Jika perkataan tersebut
mengandung kemaslahatan (kebaikan), maka berbicaralah! Namun jika ragu-ragu
(perkataannya tidak mengandung kemaslahatan), maka urungkanlah untuk berbicara
hingga benar-benar perkataan mu mengandung kemaslahatan!”.
Orang-orang bijak mengatakan: “Barang siapa yang berbicara perihal yang tidakbaik,
maka ia benar-benar telah berbicara sia-sia.Barang siapa yang berteori tanpa adanya
pertimbangan, makaia benar-benar telah lupa. Dan barang siapa yang diam tanpa
berfikir, maka benar-benar ia telah bermain-main.”
Ada seorang yang bijaksana yang mengatakan: “Jika kamu suka untuk berbicara,
maka (lebih baik) diamlah!Namun jika kamu suka untuk diam, maka (lebih baik)
berbicaralah!”
35.
Menjaga kemaluan
Maksudnya
adalah menjaga kemaluan dari hal-hal yang yang dilarang oleh Allah, seperti
berzina, liwath (homoseksual), musahaqah (lesbian), mufakhadzah
(berpaha-pahaan antar sesama laki-laki). Allah SWT berfirman:
وَلاتَقْرَبُواالزِّنَاإِنَّهُكَانَفَاحِشَةًوَسَاءَسَبِيلا
(٣٢)
Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Isra’:
32).
أَتَأْتُونَالذُّكْرَانَمِنَالْعَالَمِينَ
(١٦٥)
Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia. (QS. As-Syua’ara’: 165).
إِنَّكُمْلَتَأْتُونَالرِّجَالَشَهْوَةًمِنْدُونِالنِّسَاءِبَلْأَنْتُمْقَوْمٌمُسْرِفُونَ
(٨١)
Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada
mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. (QS. Al-A’raf: 81).
Rasulullah SAW
bersabda:
ان الله لا
يستحي من الحق ولاتأتوا النساء في أدبرهنّ
Allah SWT tidak (memerintahkan)malupada
suatu kebenaran.Dan janganlah kalian menggauli perempuan dari duburnya.
Maksudnya bahwa Allah tidak memerintahkan seseorang untuk malu untuk
menjelaskan suatu kebenaran dan kebaikan.
Kata تَغْنَمُ pada bait ini mempunyai mubtada’tersimpan
yang ber-i’rab jazm, di mana mubtada’tersebut merupakan jawab
dari amr.Jadi makna yang dimaksud adalah: “Jika kamu dapat menjaga
kemaluan mu, niscaya kamu akan mendapatkan keuntungan (kebahagiaan) di akhirat
(surga) kelak”.
Nadhim berkata dalam nadham-nya:
(أَدِّ الأَمَانَةَ لاتُقاتِلْ مُسْلِمًا وَاحْذَرْ
طَعامًا ثمّ مالَكَ تَحْرُمُ)
Sampaikanlah amanah! Janganlah kamu membunuh orang Islam! Berhati-hatilah (cermat) terhadap makanan!Berhati-hatilah
(cermat) terhadap hartamu (yang kamu milki)! Niscaya kamu akan mulia (di sisi
Allah).
Dalam bait ini nadhim memberitahukan empat
macam cabang iman yang selanjutnya, sebagai berikut:
36.
Menyampaikan amanah kepada orang yang berhak
atasnya
Allah SWT
berfirman:
إِنَّاللَّهَيَأْمُرُكُمْأَنْتُؤَدُّواالأمَانَاتِإِلَىأَهْلِهَاوَإِذَاحَكَمْتُمْبَيْنَالنَّاسِأَنْتَحْكُمُوابِالْعَدْلِإِنَّاللَّهَنِعِمَّايَعِظُكُمْبِهِإِنَّاللَّهَكَانَسَمِيعًابَصِيرًا
(٥٨)
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak
menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia
supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang
sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha
melihat.(QS. An-Nisa’: 58).
Rasulullah SAW bersabda:
ثلاث من كن فيه أو واحدة منهن فليتزوج من الحوار العين حيث
شاء رجل ائتمن على أمانة فأداها مخافة الله عزّ وجلّ ورجل خلى عن قاتله ورجل قرأ
في دبر كل صلاة قل هو الله أحد احدى عشرة مرة. (رواه ابن عساكر)
Ada tiga hal yang jika seseorang
mempunyainya atau salah satu darinya, maka kelak ia akan menikah dengan
bidadari cantik, yaitu seorang laki-laki yang diberikan amanah kemudian
menyampaikannya dengan baik(kepada yang berhak atasnya) karena takut kepada Allah
SWT, seorang laki laki melepaskan (memaafkan) orang yang membunuhnya, dan
seorang laki-laki yang setiap usai salat membaca surat Al-Ikhlas sebelas kali.(HR. Ibnu Asakir).
Maksud dari hadis ini adalah jika seseorang
mempunyai ketiga kriteria tersebut atau salah satu saja darinya, maka kelak (di
surga) ia akan menikah dengan bidadari cantik. Adapun maksud dari tiga kriteria
tersebut adalah sebagai berikut:
a.
Seorang laki-laki yang dipercayakan kepadanya sebuah amanah, dan ia
dapat menyampaikannya kepada yang berhak atasnya karena ia takutpada siksa
Allah.
b.
Seorang laki-laki yang memaafkan orang yang membunuhnya sebelum ia
terbunuh, atau memaafkan orang yang membunuh pewarisnya (yang meninggalkan
warisan).
c.
Seorang laki-laki yang membaca suratAl-Ikhlas sebelas kali
seusai setiap salat fardhu.
37.
Tidak membunuh orang Islam
Allah SWT berfirman:
وَمَاكَانَلِمُؤْمِنٍأَنْيَقْتُلَمُؤْمِنًاإِلاخَطَأًوَمَنْقَتَلَمُؤْمِنًاخَطَأًفَتَحْرِيرُرَقَبَةٍمُؤْمِنَةٍوَدِيَةٌمُسَلَّمَةٌإِلَىأَهْلِهِإِلاأَنْيَصَّدَّقُوافَإِنْكَانَمِنْقَوْمٍعَدُوٍّلَكُمْوَهُوَمُؤْمِنٌفَتَحْرِيرُرَقَبَةٍمُؤْمِنَةٍوَإِنْكَانَمِنْقَوْمٍبَيْنَكُمْوَبَيْنَهُمْمِيثَاقٌفَدِيَةٌمُسَلَّمَةٌإِلَىأَهْلِهِوَتَحْرِيرُرَقَبَةٍمُؤْمِنَةٍفَمَنْلَمْيَجِدْفَصِيَامُشَهْرَيْنِمُتَتَابِعَيْنِتَوْبَةًمِنَاللَّهِوَكَانَاللَّهُعَلِيمًاحَكِيمًا
(٩٢)
Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain),
kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan Barangsiapa membunuh seorang
mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang
beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh
itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. jika ia (si terbunuh)
dari kaum (kafir) yang ada Perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, Maka
(hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh)
serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak
memperolehnya, Maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan
berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. dan adalah Allah Maha
mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. An-Nisa’: 92).
قُلْتَعَالَوْاأَتْلُمَاحَرَّمَرَبُّكُمْعَلَيْكُمْأَلاتُشْرِكُوابِهِشَيْئًاوَبِالْوَالِدَيْنِإِحْسَانًاوَلاتَقْتُلُواأَوْلادَكُمْمِنْإِمْلاقٍنَحْنُنَرْزُقُكُمْوَإِيَّاهُمْوَلاتَقْرَبُواالْفَوَاحِشَمَاظَهَرَمِنْهَاوَمَابَطَنَوَلاتَقْتُلُواالنَّفْسَالَّتِيحَرَّمَاللَّهُإِلابِالْحَقِّذَلِكُمْوَصَّاكُمْبِهِلَعَلَّكُمْتَعْقِلُونَ
(١٥١)
Katakanlah: "Marilah
kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu Yaitu: janganlah kamu
mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu
bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami
akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati
perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang
tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah
(membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar[518]". demikian
itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya). (QS. Al-An’am: 151).
Rasulullah SAW bersabda:
أعظم الكبائر
عند الله قتل النفس
Dosa besar yang paling besar adalah
membunuh jiwa.
Barang siapa yang jiwa seseorang dengan pisau, maka Malaikat akansenantiasa
menikamnya menggunakan pisau tersebut di lembah neraka Jahanam.Jika ia
mendorongnya di suatu tempat kemudian ia meninggal, maka Malaikat mendorongnya
dari tempat yang sangat tinggi hingga jatuh ke lembah neraka. Jika iamenjeratnya
dengan seutas tali kemudian ia meninggal, maka Malaikat akan senantiasamenjeratnya
dengan batang pohon dari api.Dan jika ia membunuh seseorang dengan cara-cara
yang tidak baik selain itu, maka Malaikat akan senantiasa menyembelihnya dengan
pisau yang terbuat dari api. Begitulah balasan yang diberikan sesuai dengan cara
membunuh yang dilakukan.
38.
Berhati-hati dalam hal makan dan minum
Maksudnya adalah cermat dalam hal makan dan minum, yaitu menjauhi
makanan dan minuman yang haram. Sebagaimana yang dijelaskan dalam sebuah hadis
sebagai berikut:
عن أبي بكر الصديق رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله
عليه وسلم: لا يدخل الجنة جسد غذى بحرام. (رواه أبو يعلى وغيره)
Diriwayatkan dari Abu Bakar r.a. ia
berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Tidak akan masuk surga jasad orang yang memakan
makanan yang haram”.
(HR. Abu Yu’la dan lainnya).
Peringatan!Ketika seorang
hamba sedang makan di samping salah seorang temannya, kemudian setelah ia
selesai makan, hendaklahia membaca do’a yang sering diamalkan oleh Syekh
Afdlaluddin Al-Azhariy, yaitu:
اللهم ان كان هذا الطعام حلالا فوسع على صاحبه واجزه خيرا،
وان كان حراما أو شبهة فاغفر لي وله وأرض عني أصحاب التبعات يوم القيامة برحمتك يا
أرحم الراحمين
Ya Allah jika makanan ini hala, maka lapangkanlah pemiliknya dan
balaslah ia dengan sebuah kebaikan.Namun jika makanan ini haram atau syubhat,
maka ampunilah aku dan dia, dan jauhkan darikuorang-orang
yang menerimaakibat (dari kejelekannya sendiri) di hari kiamat karena rahmat-Mu wahai Dzat Yang Paling Pengasih
dan Penyayang.
Dan juga ketika iadiajak makan makanan yang diragukan keadaannya
(halal-haramnya), hendaknya ia membaca do’a yang sering dipakai oleh Syekh
As-Sya’raniy, yaitu:
اللهم احمني من الأكل من هذا الطعام الذي دعيت اليه فان لم
تحمني منه فلا تدعه يقيم بطني و ان جعلته يقيم في بطني فاحمني من الوقوع في
المعاصي التي تنشأ منه عادة فان لم تحمني من الوقوع في المعاصي فاقبل استغفاري
وأرض عني أصحاب التعبات فان لم تقبل استغفاري ولم ترضهم عني فصبرني على العذاب يا
أرحم الراحمين
Ya Allah jaga diriku dari memakan makanan ini, yang mana aku
diajak untuk memakannya. Jika Engkau tidak dapat menjaga ku darinya, maka jangan
biarkan makanan tersebut berada di dalam perutku. Jika Engkau menjadikan makan
tersebut ada di dalam perutku, maka jagalah diri ku terjerumus kedalam
kemaksiatan yang biasanya ditimbulkan akibat makanan tersebut. Jika Engkau
tidak dapat menjaga diriku dari terjerumus ke dalam kemaksiatan, maka terimalah
istighfar(permohonan ampun)-ku dan jauhkan orang-orang yang menerimaakibat
(dari kejelekannya sendiri). Jika Engkau tidak dapat menerima permohonan maafku
dan menjauhkan mereka (orang-orang yang menerimaakibat dari kejelekannya
sendiri) dariku, maka jadikanlah diriku sabar atas adzab (yang Engkau berikan)
wahai Dzat Yang Maha Pengasih dan Penyayang.
Demikianlah yang dijelaskan di dalam buku syarh
washiyatu as-syaikh al-kamil Ibrahim Al-Matbuliy.
39.
Berhati-hati terhadap harta
Maksudnya
adalah berhati-hati dan cermat dari harta yang haram seperti harta riba.Oleh
karena itu wajib bagi seseorang untuk mencari profesi yang halal, seperti pertanian,
perdagangan dan perindustrian. Sebagian orang bijak mengatakan bahwa ada tiga
macam bentuk alasan mengapa orang tidak mau bekerja, yaitu:
a.
Karena malas, sehingga membuatnya harus
meminta-minta (mengemis).
b.
Karena fisik yang kuat, sehingga membuatnya
harus tamak terhadap harta orang lain.
c.
Karena takut telanjang (tidak punya pakaian)
dan karena tindakan yang terlarang, sehingga membuatnya harus mencuri.
Sebagian ulama
mengatakan bahwa barang siapa yang bekerja untuk menyelamatkan wajahnya dari
masalah di hari kiamat, kelak wajahnya akan terlihat seperti bulan dan ia akan selamat
dari laba-laba yang berjalanyang beratnya melebihi gunung.
Sebagian ulama
mengatakan bahwa mencari penghasilanadalahkeharusan seperti mencari ilmu. Terdapat
empat macam penghasilan, yaitu:
a.
Wajib, yaitu penghasilan yang minimal bisa
mencukupi diri sendiri, keluarga dan agama.
b.
Sunah, yaitupenghasilan yang lebih dari penghasilan
wajib, yang mana dengannyadapat digunakan untuk menyenangkan orang-orang fakir
atau untuk berderma kepadaorang lain. Hal ini lebih mulia dari pada kesunahan ibadah.
c.
Mubah, yaitu penghasilan yang lebih dari penghasilan
sunah yang dipakai untuk kenyamanan diri dan memperindah diri.
d.
Haram, yaitu penghasilan yang tidak dapat dibangga-banggakan.
Begitulah penjelasan yang diambil oleh
sebagian ulama dari buku tuhfatu al-muluk.
Maksud dari kata
تَحْرُمُ pada bait ini yaitu; jika dalam hal
makan dan harta kamu dapat berhati-hati dari hal-hal yang dilarang oleh Allah,
makakamu akan dimuliakan di sisi Allah SWT.
Nadhim berkata dalam nadham-nya:
(وَالزِّيَّ مَعْ ظَرْفٍ وَلَهْوًا
قَدْ نٌهِيَ أَنْفِقْ بِمَعْرُوْفٍ
وَإِلَّا تَأْثُمُ)
(Jagalah
dirimu) terhadap perhiasan beserta bejana (yang haram),permainan yang dilarang
(oleh Allah)!Dan berinfaqlah dengan cara-cara yang baik! Jika tidak, niscaya
kamu akanmendapatkan dosa.
Dalam bait ini nadhim memberitahukan tentang tiga macam
cabang iman yang selanjutnya, sebagai berikut:
40.
Berjaga diri dari pakaian, perhiasan dan bejana yang diharamkan
oleh Allah
Diharamkan bagi
laki-laki yang sudah baligh dan transgender (orang yang mempunyai
dua kepribadian) untuk memakaikain sutra, kain yang lebih banyak darinyaseperti
sutra timbangan, kain yang ditenundengan emas atau perak baik
keseluruhannya atau sebagian saja, dan kain yang dicampur dengan salah satu
darinya (emas dan perak).Jika dari hal-hal tersebut muncul sesuatu yang bersifat
barukarena dilwtakkan di atas api, kecuali emas atau perak tersebut
berkarat, maka hal tersebut tidaklah haram hukumnya.
Dan diharamkan
lagi bagi laki-laki dan perempuan walaupun masih kecil memakai bejana yang
terbuat dari emas dan perak,oleh karena itu diharamkan bagi orang tuanya jika
membiarkan mereka mempergunakannya. Dan diharamkan juga untuk menyimpannyadengan
maksud bukan untuk dipakai, seperti meletakkannya di rak, baik materialnya secara
keseluruhan atau sebagaian walaupun hanya sedikit dari salah satunya (emas dan
perak) atau dari kedua-duanya sekaligus, baik bejana tersebut kecil atau besar.
Maka diharamkan benda-benda seperti; mata pena, botol tempat celak, jarum, sarung
pedang, cermin, sendok, sisir, pedupaan dan sebagainya jika memang material di
dalamnya berupa emas dan atau perak.
Nabi Muhammad
SAW bersabda:
من لبس الحرير
في الدنيا ألبسه الله يوم القيامة ثوبا من نار
Barang siapa yang memakai sutera saat di dunia,maka Allah akan
memakaikannya baju dari api kelak di hari kiamat.
Maksudnya dari hadis ini yaitu, bagi laki-laki yang memakai di
dunia dengan sengaja dan mengetahui keharamannya dan tidak dalam keadaan
darurat, maka Allah akan memakaikannya baju yang terbuat dari api kelak di hari
kiamat sebagai balasan dari apayang sudah ia kerjakan.
من لبس الحرير
في الدنيا لم يلبسه في الآخرة
Barang siapa yang memakai sutera di dunia, maka dia tidak akan
pernah memakainya kelak di akhirat.
من لبس ثوب شهرة
أعرض الله عنه حتى يضعه متى يضعه
Barang siapa yang memakai pakaian untuk maksud ketenaran, maka
Allah akan menjauhkannya dari-Nyahingga ia meletakkannya kapan ia
meletakkannya.
Maksudnya dari hadis ini yaitu, barang siapa yang memakai pakaian dengan
tujuan untuk bersombong diri dan berbangga-bangga, maka Allah tidak akan melihatnya
dengan pandangan rahmat, kemudian Allah mengecilkannya dalam hal hal
penglihatan dan menghinakannya dalam hal hati (perasa).
لا تأكلوا في
آنية الذهب والفضة ولا تشربوا في صحافها. أي الآنية
Janganlah kalian semua makan menggunakan bejana yang terbuat dari
emas dan perak, dan janganlah kalian minum menggunakan piring besar (dari
bejana emas dan perak).
Faidah!
Diceritakan bahwa Al-Hasan Al-Bushra dan Farqad sedang berada di sebuah
perjamuan.Hasan adalah seorang yang berilmu dan Farqad adalah seorang ahli
ibadah.Pada perjamuan tersebut terdapat sebuah keranjang yang terbuat dari daun
kurma dan piring besar yang terbuat dari emas dan perak yang berisi buah kurma.Pada
saat itu Hasan duduk sambil makan, sedangkan Farqad menarik mundur si Hasan untuk
mengambil keranjangtersebut dan memindahkan isi yang ada di dalam piring emas
ke dalamnya (keranjang).Ia meletakkan kurma itu di atas roti bakarlalu
memakannya. Kemudian iapun berbalik badan dan memalingkan wajahnya seraya
berkata: “Hei Furaiqid! Mengapa kamu tidak mengerjakan seperti apa yang aku kerjakan?”Hasan
berpendapat bahwa pengosongan isi piring emas yang dilakukannya bukanlah untuk
memindahkan pemakaian tempat, melainkan untuk menghilangkan kemungkaran.Kemudian
ia membandingkan dengan kepandaiannya antara kesunahan perjamuan dengan makan, merubah
alasan, menghilangkan kemungkaran dan mengajarkan hukum-hukum fiqih. Oleh
karena itulah ia men-tasghir (kaidah bahasa Arab dalam pengecilan makna
dan maksud kata) namanya. Maka ia mengatakan: “Hei Furaiqid” karena ia
bermaksud menyindirnya dengan adanya hal kemungkaran.
YANG INGIN DOWNLOAD VERSI MS WORD BISA LEWAT SINI
YANG INGIN DOWNLOAD VERSI MS WORD BISA LEWAT SINI
No comments:
Post a Comment