SUGENG RAWUH SEDEREK-SEDEREK
SELAMAT MENIKMATI

Laman

Search This Blog

Monday, April 27, 2015

TERJEMAH QOMI' TUGHYAN (PART 4)



31.      Membayar kafarat(denda)
Kafarat ada empat macam, yaitu:
a.       Kafarat dhihar (denda karena melanggar janji).
b.      Kafarat qatl (denda karena membunuh).
c.       Kafarat jima’ (denda karena bersetubuh saat sedang puasa ramadhan dengan sengaja).
d.      Kafarat yamin (denda karena melanggar sumpah).
Untuk tiga macam kafarat yang pertama adalah wajib memerdekakan budak perempuan yang sehat dari penyakit yang dapat mengganggu pekerjaan. Jika tidak bisa memerdekakan satu budak perempuan yang sehat, maka wajib berpuasa dua bulan berturut-turut, oleh karena itu dianggap terputus jika terdapat puasa yang batal, walaupun karena ada alasan tertentu kecuali karena haid (bagi perempuan). Jika tidak bisa puasa dua bulan berturut-turut, maka wajib memberikan makan kepada 60 orang miskin, untuk setiap orangnya mendapatkan bagiansatu mud (jenis takaran di timur tengah yang setara dengan ±6 ons) makanan pokok yang umum ada di negaranya, kecuali ketika dalam keadaan berperang, maka tidak dianjurkan (untuk memberikan makan kepada 60 orang miskin).
Sedangkan untuk satu kafaratyang terakhir adalah wajib memberikan makanan kepada 10 orang miskinuntuk setiap orangnya mendapatkan bagian satu mud makanan pokok yang umum ada di negaranya atau pakaiannya, atau memerdekakan satu budak perempuan. Jika tidak bisa, maka wajib berpuasa tiga hari walaupun terputus-putus (tidak berturut-turut).
32.      Menepati janji
Allah SWT berfirman:
يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ اذْكُرُوا نِعْمَتِيَ الَّتِي أَنْعَمْتُ عَلَيْكُمْ وَأَوْفُوا بِعَهْدِي أُوفِ بِعَهْدِكُمْ وَإِيَّايَ فَارْهَبُونِ (٤٠)
Allah berfirman: "Hai Adam, beritahukanlah kepada mereka Nama-nama benda ini." Maka setelah diberitahukannya kepada mereka Nama-nama benda itu, Allah berfirman: "Bukankah sudah Ku katakan kepadamu, bahwa Sesungguhnya aku mengetahui rahasia langit dan bumi dan mengetahui apa yang kamu lahirkan dan apa yang kamu sembunyikan?". (QS. Al-Baqarah: 40).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الأنْعَامِ إِلا مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ (١)
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. (QS. Al-Maidah:1).
Rasulullah SAW bersabda:
العدة عطية
Janji adalah pemberian
العدة دين
Janji adalah hutang
ثلاث في المنافق: اذا حدث كذب واذا وعد أخلف واذا ائتمن خان
Tiga hal yang ada pada orang-orang munafiq, yaitu ketika berbicara ia berbohong, ketika berjanji ia mengingkari dan ketika dipercaya ia berkhianat
Artinya jika ketiga hal ini ada pada diri seorang muslim, maka ia sama seperti dengan orang munafiq, sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Aziziy.
33.      Bersyukur
Allah SWT berfirman:
فَاذْكُرُونِيأَذْكُرْكُمْوَاشْكُرُوالِيوَلاتَكْفُرُونِ (١٥٢)
Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya aku ingat (pula) kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari (nikmat)-Ku.(QS. AL-Baqarah: 154).
إِلاالَّذِينَتَابُواوَأَصْلَحُواوَاعْتَصَمُوابِاللَّهِوَأَخْلَصُوادِينَهُمْلِلَّهِفَأُولَئِكَمَعَالْمُؤْمِنِينَوَسَوْفَيُؤْتِاللَّهُالْمُؤْمِنِينَأَجْرًاعَظِيمًا (١٤٦)
Kecuali orang-orang yang taubat dan Mengadakan perbaikan dan berpegang teguh pada (agama) Allah dan tulus ikhlas (mengerjakan) agama mereka karena Allah. Maka mereka itu adalah bersama-sama orang yang beriman dan kelak Allah akan memberikan kepada orang-orang yang beriman pahala yang besar. (QS. An-Nisa’: 146).
Rasulullah SAW bersabda:
أربع خصال من كن فيه كمل اسلامه ولو كان من قرنه الى قدمه خطايا الصدق والشكر والحياء وحسن الخلق
Ada empat hal di mana ketika seseorang mempunyainya, maka ke-Islamannya akan menjadi sempurna. Walaupun mulai dari ujung kepala sampai telapak kakinya (melakukan) kesalahan.Yaitu; jujur, syukur, malu dan memperbaiki akhlak.
Syukur terdiri dari:
a.       Pengetahuan, maksudnya adalah mengetahui nikmat-nikmat Allah.
b.      Keadaan,maksudnya adalahbahagia dan senang mendapatkan nikmat (yang diberikan oleh) Allah.
c.       شةشم,maksudnya adalahmengerjakan apa yang dimaksud dan dikehendaki oleh Allah Dzat Yang Memberikan Nikmat, dan mengerjakan hal-hal yang disukai-Nya.
As-Subla mengakatan:“Syukur adalahmengetahui Mun’im (Allah Dzat Yang Memberikan Nikmat), buka mengetahui nikmat”. Dan ada sebagian ulama yang mengatakan:“Syukur al-‘am (umum) adalah mensyukurimakanan, minuman dan pakaian (yang telah diberikan Allah).Sedangkan syukur al-khas (khusus) adalah mensyukuri keinginan-keinginan hati (yang telah diberikan Allah).
34.      Menjaga lisan
Maksudnya adalah menjaga lisan dari hal-hal yang tidak patut. Allah SWT berfirman:
مَايَلْفِظُمِنْقَوْلٍإِلالَدَيْهِرَقِيبٌعَتِيدٌ (١٨)
Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya Malaikat Pengawas yang selalu hadir. (QS. Qaf: 18).
Rasulullah SAW bersabda:
قيم الدين الصلاة وسنام العمل الجهاد وأفضل أخلاق الإسلام الصمت حتى يسلم الناس
Harga diri agama (Islam) adalah salat, ujung amal adalah jihad dan akhlak Islam yang paling utama adalah diam sehingga orang lain menjadi selamat.
عن أبي هريرة عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليقل خيرا أو ليصمت
Diriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi SAW, beliau bersabda: “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka berkatalah perkataan-perkataan yang baik atau (kalau tidak bisa) lebih baik diam!”
As-Syafi’i berkata: “Apabila salah satu dari kalian hendak berbicara, maka ia wajib memikirkan terlebih dahulu perkataannya! Jika perkataan tersebut mengandung kemaslahatan (kebaikan), maka berbicaralah! Namun jika ragu-ragu (perkataannya tidak mengandung kemaslahatan), maka urungkanlah untuk berbicara hingga benar-benar perkataan mu mengandung kemaslahatan!”.
Orang-orang bijak mengatakan: “Barang siapa yang berbicara perihal yang tidakbaik, maka ia benar-benar telah berbicara sia-sia.Barang siapa yang berteori tanpa adanya pertimbangan, makaia benar-benar telah lupa. Dan barang siapa yang diam tanpa berfikir, maka benar-benar ia telah bermain-main.”
Ada seorang yang bijaksana yang mengatakan: “Jika kamu suka untuk berbicara, maka (lebih baik) diamlah!Namun jika kamu suka untuk diam, maka (lebih baik) berbicaralah!”
35.      Menjaga kemaluan
Maksudnya adalah menjaga kemaluan dari hal-hal yang yang dilarang oleh Allah, seperti berzina, liwath (homoseksual), musahaqah (lesbian), mufakhadzah (berpaha-pahaan antar sesama laki-laki). Allah SWT berfirman:
وَلاتَقْرَبُواالزِّنَاإِنَّهُكَانَفَاحِشَةًوَسَاءَسَبِيلا (٣٢)
Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Isra’: 32).
أَتَأْتُونَالذُّكْرَانَمِنَالْعَالَمِينَ (١٦٥)
Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia. (QS. As-Syua’ara’: 165).
إِنَّكُمْلَتَأْتُونَالرِّجَالَشَهْوَةًمِنْدُونِالنِّسَاءِبَلْأَنْتُمْقَوْمٌمُسْرِفُونَ (٨١)
Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. (QS. Al-A’raf: 81).
Rasulullah SAW bersabda:
ان الله لا يستحي من الحق ولاتأتوا النساء في أدبرهنّ
Allah SWT tidak (memerintahkan)malupada suatu kebenaran.Dan janganlah kalian menggauli perempuan dari duburnya.
Maksudnya bahwa Allah tidak memerintahkan seseorang untuk malu untuk menjelaskan suatu kebenaran dan kebaikan.
Kata تَغْنَمُ pada bait ini mempunyai mubtada’tersimpan yang ber-i’rab jazm, di mana mubtada’tersebut merupakan jawab dari amr.Jadi makna yang dimaksud adalah: “Jika kamu dapat menjaga kemaluan mu, niscaya kamu akan mendapatkan keuntungan (kebahagiaan) di akhirat (surga) kelak”.
Nadhim berkata dalam nadham-nya:
(أَدِّ الأَمَانَةَ لاتُقاتِلْ مُسْلِمًا       وَاحْذَرْ طَعامًا ثمّ مالَكَ تَحْرُمُ)
Sampaikanlah amanah! Janganlah kamu membunuh orang Islam! Berhati-hatilah (cermat) terhadap makanan!Berhati-hatilah (cermat) terhadap hartamu (yang kamu milki)! Niscaya kamu akan mulia (di sisi Allah).
Dalam bait ini nadhim memberitahukan empat macam cabang iman yang selanjutnya, sebagai berikut:
36.      Menyampaikan amanah kepada orang yang berhak atasnya
Allah SWT berfirman:
إِنَّاللَّهَيَأْمُرُكُمْأَنْتُؤَدُّواالأمَانَاتِإِلَىأَهْلِهَاوَإِذَاحَكَمْتُمْبَيْنَالنَّاسِأَنْتَحْكُمُوابِالْعَدْلِإِنَّاللَّهَنِعِمَّايَعِظُكُمْبِهِإِنَّاللَّهَكَانَسَمِيعًابَصِيرًا (٥٨)
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.(QS. An-Nisa’: 58).
Rasulullah SAW bersabda:
ثلاث من كن فيه أو واحدة منهن فليتزوج من الحوار العين حيث شاء رجل ائتمن على أمانة فأداها مخافة الله عزّ وجلّ ورجل خلى عن قاتله ورجل قرأ في دبر كل صلاة قل هو الله أحد احدى عشرة مرة. (رواه ابن عساكر)
Ada tiga hal yang jika seseorang mempunyainya atau salah satu darinya, maka kelak ia akan menikah dengan bidadari cantik, yaitu seorang laki-laki yang diberikan amanah kemudian menyampaikannya dengan baik(kepada yang berhak atasnya) karena takut kepada Allah SWT, seorang laki laki melepaskan (memaafkan) orang yang membunuhnya, dan seorang laki-laki yang setiap usai salat membaca surat Al-Ikhlas sebelas kali.(HR. Ibnu Asakir).
Maksud dari hadis ini adalah jika seseorang mempunyai ketiga kriteria tersebut atau salah satu saja darinya, maka kelak (di surga) ia akan menikah dengan bidadari cantik. Adapun maksud dari tiga kriteria tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Seorang laki-laki yang dipercayakan kepadanya sebuah amanah, dan ia dapat menyampaikannya kepada yang berhak atasnya karena ia takutpada siksa Allah.
b.      Seorang laki-laki yang memaafkan orang yang membunuhnya sebelum ia terbunuh, atau memaafkan orang yang membunuh pewarisnya (yang meninggalkan warisan).
c.       Seorang laki-laki yang membaca suratAl-Ikhlas sebelas kali seusai setiap salat fardhu.
37.      Tidak membunuh orang Islam
Allah SWT berfirman:
وَمَاكَانَلِمُؤْمِنٍأَنْيَقْتُلَمُؤْمِنًاإِلاخَطَأًوَمَنْقَتَلَمُؤْمِنًاخَطَأًفَتَحْرِيرُرَقَبَةٍمُؤْمِنَةٍوَدِيَةٌمُسَلَّمَةٌإِلَىأَهْلِهِإِلاأَنْيَصَّدَّقُوافَإِنْكَانَمِنْقَوْمٍعَدُوٍّلَكُمْوَهُوَمُؤْمِنٌفَتَحْرِيرُرَقَبَةٍمُؤْمِنَةٍوَإِنْكَانَمِنْقَوْمٍبَيْنَكُمْوَبَيْنَهُمْمِيثَاقٌفَدِيَةٌمُسَلَّمَةٌإِلَىأَهْلِهِوَتَحْرِيرُرَقَبَةٍمُؤْمِنَةٍفَمَنْلَمْيَجِدْفَصِيَامُشَهْرَيْنِمُتَتَابِعَيْنِتَوْبَةًمِنَاللَّهِوَكَانَاللَّهُعَلِيمًاحَكِيمًا (٩٢)
Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan Barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada Perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, Maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, Maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. An-Nisa’: 92).
قُلْتَعَالَوْاأَتْلُمَاحَرَّمَرَبُّكُمْعَلَيْكُمْأَلاتُشْرِكُوابِهِشَيْئًاوَبِالْوَالِدَيْنِإِحْسَانًاوَلاتَقْتُلُواأَوْلادَكُمْمِنْإِمْلاقٍنَحْنُنَرْزُقُكُمْوَإِيَّاهُمْوَلاتَقْرَبُواالْفَوَاحِشَمَاظَهَرَمِنْهَاوَمَابَطَنَوَلاتَقْتُلُواالنَّفْسَالَّتِيحَرَّمَاللَّهُإِلابِالْحَقِّذَلِكُمْوَصَّاكُمْبِهِلَعَلَّكُمْتَعْقِلُونَ (١٥١)
Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu Yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar[518]". demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya). (QS. Al-An’am: 151).
Rasulullah SAW bersabda:
أعظم الكبائر عند الله قتل النفس
Dosa besar yang paling besar adalah membunuh jiwa.
Barang siapa yang jiwa seseorang dengan pisau, maka Malaikat akansenantiasa menikamnya menggunakan pisau tersebut di lembah neraka Jahanam.Jika ia mendorongnya di suatu tempat kemudian ia meninggal, maka Malaikat mendorongnya dari tempat yang sangat tinggi hingga jatuh ke lembah neraka. Jika iamenjeratnya dengan seutas tali kemudian ia meninggal, maka Malaikat akan senantiasamenjeratnya dengan batang pohon dari api.Dan jika ia membunuh seseorang dengan cara-cara yang tidak baik selain itu, maka Malaikat akan senantiasa menyembelihnya dengan pisau yang terbuat dari api. Begitulah balasan yang diberikan sesuai dengan cara membunuh yang dilakukan.
38.      Berhati-hati dalam hal makan dan minum
Maksudnya adalah cermat dalam hal makan dan minum, yaitu menjauhi makanan dan minuman yang haram. Sebagaimana yang dijelaskan dalam sebuah hadis sebagai berikut:
عن أبي بكر الصديق رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: لا يدخل الجنة جسد غذى بحرام. (رواه أبو يعلى وغيره)
Diriwayatkan dari Abu Bakar r.a. ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Tidak akan masuk surga jasad orang yang memakan makanan yang haram”. (HR. Abu Yu’la dan lainnya).
Peringatan!Ketika seorang hamba sedang makan di samping salah seorang temannya, kemudian setelah ia selesai makan, hendaklahia membaca do’a yang sering diamalkan oleh Syekh Afdlaluddin Al-Azhariy, yaitu:
اللهم ان كان هذا الطعام حلالا فوسع على صاحبه واجزه خيرا، وان كان حراما أو شبهة فاغفر لي وله وأرض عني أصحاب التبعات يوم القيامة برحمتك يا أرحم الراحمين
Ya Allah jika makanan ini hala, maka lapangkanlah pemiliknya dan balaslah ia dengan sebuah kebaikan.Namun jika makanan ini haram atau syubhat, maka ampunilah aku dan dia, dan jauhkan darikuorang-orang yang menerimaakibat (dari kejelekannya sendiri) di hari kiamat karena rahmat-Mu wahai Dzat Yang Paling Pengasih dan Penyayang.
Dan juga ketika iadiajak makan makanan yang diragukan keadaannya (halal-haramnya), hendaknya ia membaca do’a yang sering dipakai oleh Syekh As-Sya’raniy, yaitu:
اللهم احمني من الأكل من هذا الطعام الذي دعيت اليه فان لم تحمني منه فلا تدعه يقيم بطني و ان جعلته يقيم في بطني فاحمني من الوقوع في المعاصي التي تنشأ منه عادة فان لم تحمني من الوقوع في المعاصي فاقبل استغفاري وأرض عني أصحاب التعبات فان لم تقبل استغفاري ولم ترضهم عني فصبرني على العذاب يا أرحم الراحمين
Ya Allah jaga diriku dari memakan makanan ini, yang mana aku diajak untuk memakannya. Jika Engkau tidak dapat menjaga ku darinya, maka jangan biarkan makanan tersebut berada di dalam perutku. Jika Engkau menjadikan makan tersebut ada di dalam perutku, maka jagalah diri ku terjerumus kedalam kemaksiatan yang biasanya ditimbulkan akibat makanan tersebut. Jika Engkau tidak dapat menjaga diriku dari terjerumus ke dalam kemaksiatan, maka terimalah istighfar(permohonan ampun)-ku dan jauhkan orang-orang yang menerimaakibat (dari kejelekannya sendiri). Jika Engkau tidak dapat menerima permohonan maafku dan menjauhkan mereka (orang-orang yang menerimaakibat dari kejelekannya sendiri) dariku, maka jadikanlah diriku sabar atas adzab (yang Engkau berikan) wahai Dzat Yang Maha Pengasih dan Penyayang.
Demikianlah yang dijelaskan di dalam buku syarh washiyatu as-syaikh al-kamil Ibrahim Al-Matbuliy.
39.      Berhati-hati terhadap harta
Maksudnya adalah berhati-hati dan cermat dari harta yang haram seperti harta riba.Oleh karena itu wajib bagi seseorang untuk mencari profesi yang halal, seperti pertanian, perdagangan dan perindustrian. Sebagian orang bijak mengatakan bahwa ada tiga macam bentuk alasan mengapa orang tidak mau bekerja, yaitu:
a.       Karena malas, sehingga membuatnya harus meminta-minta (mengemis).
b.      Karena fisik yang kuat, sehingga membuatnya harus tamak terhadap harta orang lain.
c.       Karena takut telanjang (tidak punya pakaian) dan karena tindakan yang terlarang, sehingga membuatnya harus mencuri.
Sebagian ulama mengatakan bahwa barang siapa yang bekerja untuk menyelamatkan wajahnya dari masalah di hari kiamat, kelak wajahnya akan terlihat seperti bulan dan ia akan selamat dari laba-laba yang berjalanyang beratnya melebihi gunung.
Sebagian ulama mengatakan bahwa mencari penghasilanadalahkeharusan seperti mencari ilmu. Terdapat empat macam penghasilan, yaitu:
a.       Wajib, yaitu penghasilan yang minimal bisa mencukupi diri sendiri, keluarga dan agama.
b.      Sunah, yaitupenghasilan yang lebih dari penghasilan wajib, yang mana dengannyadapat digunakan untuk menyenangkan orang-orang fakir atau untuk berderma kepadaorang lain. Hal ini lebih mulia dari pada kesunahan ibadah.
c.       Mubah, yaitu penghasilan yang lebih dari penghasilan sunah yang dipakai untuk kenyamanan diri dan memperindah diri.
d.      Haram, yaitu penghasilan yang tidak dapat dibangga-banggakan.
Begitulah penjelasan yang diambil oleh sebagian ulama dari buku tuhfatu al-muluk.
Maksud dari kata تَحْرُمُ pada bait ini yaitu; jika dalam hal makan dan harta kamu dapat berhati-hati dari hal-hal yang dilarang oleh Allah, makakamu akan dimuliakan di sisi Allah SWT.
Nadhim berkata dalam nadham-nya:
(وَالزِّيَّ مَعْ ظَرْفٍ وَلَهْوًا قَدْ نٌهِيَ          أَنْفِقْ بِمَعْرُوْفٍ وَإِلَّا تَأْثُمُ)
(Jagalah dirimu) terhadap perhiasan beserta bejana (yang haram),permainan yang dilarang (oleh Allah)!Dan berinfaqlah dengan cara-cara yang baik! Jika tidak, niscaya kamu akanmendapatkan dosa.
Dalam bait ini nadhim memberitahukan tentang tiga macam cabang iman yang selanjutnya, sebagai berikut:
40.  Berjaga diri dari pakaian, perhiasan dan bejana yang diharamkan oleh Allah
Diharamkan bagi laki-laki yang sudah baligh dan transgender (orang yang mempunyai dua kepribadian) untuk memakaikain sutra, kain yang lebih banyak darinyaseperti sutra timbangan, kain yang ditenundengan emas atau perak baik keseluruhannya atau sebagian saja, dan kain yang dicampur dengan salah satu darinya (emas dan perak).Jika dari hal-hal tersebut muncul sesuatu yang bersifat barukarena dilwtakkan di atas api, kecuali emas atau perak tersebut berkarat, maka hal tersebut tidaklah haram hukumnya.
Dan diharamkan lagi bagi laki-laki dan perempuan walaupun masih kecil memakai bejana yang terbuat dari emas dan perak,oleh karena itu diharamkan bagi orang tuanya jika membiarkan mereka mempergunakannya. Dan diharamkan juga untuk menyimpannyadengan maksud bukan untuk dipakai, seperti meletakkannya di rak, baik materialnya secara keseluruhan atau sebagaian walaupun hanya sedikit dari salah satunya (emas dan perak) atau dari kedua-duanya sekaligus, baik bejana tersebut kecil atau besar. Maka diharamkan benda-benda seperti; mata pena, botol tempat celak, jarum, sarung pedang, cermin, sendok, sisir, pedupaan dan sebagainya jika memang material di dalamnya berupa emas dan atau perak.
Nabi Muhammad SAW bersabda:
من لبس الحرير في الدنيا ألبسه الله يوم القيامة ثوبا من نار
Barang siapa yang memakai sutera saat di dunia,maka Allah akan memakaikannya baju dari api kelak di hari kiamat.
Maksudnya dari hadis ini yaitu, bagi laki-laki yang memakai di dunia dengan sengaja dan mengetahui keharamannya dan tidak dalam keadaan darurat, maka Allah akan memakaikannya baju yang terbuat dari api kelak di hari kiamat sebagai balasan dari apayang sudah ia kerjakan.
من لبس الحرير في الدنيا لم يلبسه في الآخرة
Barang siapa yang memakai sutera di dunia, maka dia tidak akan pernah memakainya kelak di akhirat.
من لبس ثوب شهرة أعرض الله عنه حتى يضعه متى يضعه
Barang siapa yang memakai pakaian untuk maksud ketenaran, maka Allah akan menjauhkannya dari-Nyahingga ia meletakkannya kapan ia meletakkannya.
Maksudnya dari hadis ini yaitu, barang siapa yang memakai pakaian dengan tujuan untuk bersombong diri dan berbangga-bangga, maka Allah tidak akan melihatnya dengan pandangan rahmat, kemudian Allah mengecilkannya dalam hal hal penglihatan dan menghinakannya dalam hal hati (perasa).
لا تأكلوا في آنية الذهب والفضة ولا تشربوا في صحافها. أي الآنية
Janganlah kalian semua makan menggunakan bejana yang terbuat dari emas dan perak, dan janganlah kalian minum menggunakan piring besar (dari bejana emas dan perak).
Faidah!
Diceritakan bahwa Al-Hasan Al-Bushra dan Farqad sedang berada di sebuah perjamuan.Hasan adalah seorang yang berilmu dan Farqad adalah seorang ahli ibadah.Pada perjamuan tersebut terdapat sebuah keranjang yang terbuat dari daun kurma dan piring besar yang terbuat dari emas dan perak yang berisi buah kurma.Pada saat itu Hasan duduk sambil makan, sedangkan Farqad menarik mundur si Hasan untuk mengambil keranjangtersebut dan memindahkan isi yang ada di dalam piring emas ke dalamnya (keranjang).Ia meletakkan kurma itu di atas roti bakarlalu memakannya. Kemudian iapun berbalik badan dan memalingkan wajahnya seraya berkata: “Hei Furaiqid! Mengapa kamu tidak mengerjakan seperti apa yang aku kerjakan?”Hasan berpendapat bahwa pengosongan isi piring emas yang dilakukannya bukanlah untuk memindahkan pemakaian tempat, melainkan untuk menghilangkan kemungkaran.Kemudian ia membandingkan dengan kepandaiannya antara kesunahan perjamuan dengan makan, merubah alasan, menghilangkan kemungkaran dan mengajarkan hukum-hukum fiqih. Oleh karena itulah ia men-tasghir (kaidah bahasa Arab dalam pengecilan makna dan maksud kata) namanya. Maka ia mengatakan: “Hei Furaiqid” karena ia bermaksud menyindirnya dengan adanya hal kemungkaran.

YANG INGIN DOWNLOAD VERSI MS WORD BISA LEWAT  SINI

No comments:

Post a Comment