41.
Berhati-hati dari permainan yang dilarang oleh Allah
Maksudnya
adalah menjaga dan menghindari segala macam permainan yang dilarang oleh Allah
SWT seperti:
a.
Qimar (perjudian), yaitu pertaruhan dengan mempergunakan
uang dalam bentuk permainan apapun.
b.
Zammarah (seruling), yaitu menyanyi dengan
mempergunakan batang bambu.
c.
Saffarah (peluit), yaitu menyanyi dengan mempergunakanlembaran
daun pohon.
d.
Awtar (dawai),yaitu sejumlah senar yang dipasang
pada sebilah kayu.
Kata الزِّيَّ pada bait ini dibaca
dengan huruf zai yang ber-harakatkasrah dan di-tasydid
huruf ya’-nya. Kata ini berkedudukan sebagai ma’thuf (yang di-athafkan)
dari kata طَعامًا yang terdapat pada bait sebelumnya.
Adapun maksud dari kata ini adalah al-libas (memakai atau mengenakan).
Kata لَهْوًا pada bait ini dibaca manshub
(ber-i’rab nashab) dengan kedudukan sebagai ma’thuf dari kata طَعامًا seperti pada lafadh الزِّيَّ.
42.
Bersikap sedang-sedang sajasaatberinfaq
Maksudnya
ketika seseorang ingin menginfaqkan hartanya hendaklah untuk bersikap sedang-sedang
saja, yaitu tidak terlalu boros atau berlebihan dan juga tidak kikir. Allah SWT
berfirman:
وَلاتَجْعَلْيَدَكَمَغْلُولَةًإِلَىعُنُقِكَوَلاتَبْسُطْهَاكُلَّالْبَسْطِفَتَقْعُدَمَلُومًامَحْسُورًا
(٢٩)
Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah
kamu terlalu mengulurkannyakarena itu kamu menjadi tercela dan menyesal. (QS. Al-Isra’; 29).
Maksud ayat ini yaitu; Janganlah terlalu
menggenggam tangan mu dari infaq dan juga janganlah terlalu mengulurkan tangan
mu dalam berinfaq sehingga menjadikan dirimu tercela dari makhluk dan Allah.Sesungguhnya
terlalu menggenggam tangan dapat menimbulkan penyesalan, dan terlalu
menjulurkan tangan dapat mengakibatkan diri mu melarat sehingga kamu tidak
mempunyai apa-apa.
Allah SWT berfirman:
وَآتِذَاالْقُرْبَىحَقَّهُوَالْمِسْكِينَوَابْنَالسَّبِيلِوَلاتُبَذِّرْتَبْذِيرًا
(٢٦)
Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada
orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu
menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. (QS. Al-Isra’: 26).
Maksudnya yaitu janganlah menghambur-hamburkan harta dengan cara
infaq secara boros dalam hal maksiat.
إِنَّالْمُبَذِّرِينَكَانُواإِخْوَانَالشَّيَاطِينِوَكَانَالشَّيْطَانُلِرَبِّهِكَفُورًا
(٢٧)
Sesungguhnya pemboros-pemboros itu
adalah saudara-saudara syaitan, dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada
Tuhannya.
(QS. Al-Isra’: 27).
Maksudnya adalah menyerupai syaitan dalam hal berbuat kejelekan.
Rasulullah SAW bersabda:
ما خاب من
استحار ولا ندم من استشار ولاافتقر من اقتصد
Tidak akanmenjadi miskinorang yang diam,
tidak akan menyesal orang yang mengenakan pakaian dan tidaka akan miskin orang
yang berhemat.
Maksudnya adalah bersikap biasa-biasa
saja dalam berinfaq.
Nadhim berkata dalam nadham-nya:
(اُتْرُكْ وَأَمْسِكْ كُلَّ غِلٍّ وَالْحَسَدْ حَرِّمْ
لِعِرْضِ الْمُسْلِمِيْنَ فَتَسْلَمُ)
Tinggalkanlah
dan jagalah setiap dendam dan hasud, dan jagalah kehormatan orang-orang muslim!
Niscaya kamu akan selamat dari kerusakan
Dalam bait ini nadhim memberitahukan dua macam cabang iman
yang selanjutnya, yaitu sebagai berikut:
43.
Tidak dendam dan dengki
Dendam adalah kebencian
yang timbul sebagai buah dari kemarahan. Dendam merupakan keadaan di mana hati seseorang
sangatlah marah, artinya pada saat itu temperatur darah yang ada di hati sedang
berada pada titik tertinggi untuk melakukan pembalasan dendam. Dalam keadaan
dendam, hati akan terasa sangat berat dan ini akan terus berlanjut selama
dendam yang diharapkan belum terlampiaskan.
Rasulullah SAW
bersabda:
المؤمن ليس بحقود
Tidaklah orang yang beriman merasa
dendam.
Ciri-ciri orang
yang dengkiadalah tidak suka (melihat orang lain) mendapatkan nikmat, namun ia
senang jika orang lain dicabut nikmatnya oleh Allah.Dengki adalah buah dari
sikap dendam, dendam adalah buah dari marah. Dengki merupakan cabang dari
cabang yang lain, sedangkan marah merupakansumber dari sumber yang lain.
لا تحاسدوا ولا تناجشوا ولا تباغضوا ولا تدابروا ولا يبع
بعضكم على بيع بعض وكونوا عباد الله اخوانا المسلم أخو المسلم
Janganlah kalian saling berbuat
dengki, fitnah, marah, bermusuhan dan janganlah kalian membeli barang yang
sudah dibeli orang lain. Jadilah hamba-hamba Allah yang saling bersaudara,
karena seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain
Janganlahberharap akan hilangnya nikmat yang dimiliki orang lain.Janganlah
menambah harga barang dagangan tidak karena senang atas pembeliannya, melainkan
karena untuk menipu. Janganlah saling memarahi antara satu sama lain. Janganlah
menununjukkan sikap kebencian antara satu sama lain. Ketika dalam masa khiyar
(memilih meneruskan akad jual beli atau tidak) janganlah menipu pembeli (pertama)
dengan mengatakan: “Jual beli ini batal (dilontarkan pada pembeli pertama). Aku
akan menjual barang yang sama kepada mu (pembeli yang kedua)” dengan memberikan
harga yang lebih murah dari harga pembeli pertama atau bahkan menggratiskannya.
Wahai hamba-hamba Allah, kerjakanlah hal-hal yang telah disebutkan
tadi layaknya kalian adalah anak dari satu orang laki-laki, sebagaimana kalian
adalah hamba-hamba Tuhan Yang Maha Esa.Bahwasanya seorang muslimadalah saudara
bagi muslim yang lain dalam hal agama.
عن الحسن بن علي عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: الغلّ
والحسد يأكلان الحسنات كما تأكل النار الحطب
Diriwayarkan dari Al-Hasan bin Ali dari Rasulullah SAW, beliau
bersabda: “Dendam dan hasud akan memakan (pahala amal-amal) baik seperti api
yang melalap kayu”
Diceritakan bahwasanya Iblis dating di depan pintu kerajaan Fir’aun,
lalu iamengetuknya. Fir’aun pun berkata: “Siapa itu?”. Iblis menjawab: “Jika memang
kamu adalah tuhan, mengapa kamu tidak mengetahui siapa aku!”.Ketika Iblis itu
masuk kedalam istana, ia berkata kepada Fir’aun: “Apakah kamu tahu di dalam
bumi terdapat orang yang lebih buruk dari kamu?”. Fir’aun menjawab: “Siapa
dia?”. Iblis menjawab: “Orang yang dengki. Karena dengki itulah ia merasakan
kesengsaraan ini”.
44.
Tidak mencela orang muslim
Maksudnya adalah tidak mencela orang muslim, baik ketika ia ada (dihadapan)
atau tidak. Rasulullah SAW bersabda:
بحسب امرئ من
الشر أن يحقر أخاه المسلم كل المسلم على المسلم حرام دمه وماله وعرضه
Menjaga seseorang dari keburukan mencela saudaranya yang beragama
Islam. Setiap muslim terhadap muslim yang lainnya diharamkan darah, harta dan kehormatannya.
Adapun maksudnya yaitu menjaga orang lain dari keburukan mencela
saudaranya yang muslim sebab kefaqirannya atau yang lain.Namun sebaliknya, yang
harus dilakukan adalah memuliakan dan menghormatinya.
Setiap sesuatu yang menyakiti orang muslim adalah haram, seperti
menumpahkan darahnya (membunuh),mengambil hartanya (dengan cara tidak baik) dan
mencelanya baik ketika ia ada dihadapannya ataupun tidak. Di dalam sebuah hadis
dikatakan:
من مات تائبا من الغيبة فهو آخر من يدخل الجنة ومن مات مصرا
عليها فهو أول من يدخل النار وهو يبكي
Barang siapa yang mati dalam keadaan bertaubat dari umpat (menggosip
atau membicarakan orang lain), maka ia adalah orang yang terakhir kali masuk surga.
Dan barang siapa yang terus-menus melakukan umpat, maka ia adalah orang yang
pertama kali masuk neraka dengan menangis.
من حمى عرض أخيه
المسلم في الدنيا بعث الله تعالى له ملكا يحميه يوم القيامة من النار
Barang siapa yang menjaga kehormatan saudaranya yang muslim di
dunia, maka Allah akan membangkitkannya denganMalaikat yang akan melindunginya
dari neraka besok di hari kiamat.
من ذكر عنده أخوه المسلم وهو يستطيع نصره فلم ينصره أدركه
الله بها في الدنيا والآخرة ومن ذكر عنده أخوه المسلم فنصره نصره الله في الدنيا
والآخرة
Barang siapa yang mengatakan ia mempunyai saudara muslim (yang
sedang mempunyai masalah) dan dia dalam keadaan mampu untuk menolongnya, namun
ia tidak menolongnya, maka Allah akan memberikan masalah yang serupakepadanya di
dunia dan di akhirat. Dan barang siapa yang mengatakan ia mempunyai saudara
muslim (yang sedang mempunyai masalah) kemudiania menolongnya, maka Allah akan menolongnya
di dunia dan di akhirat.
Kata أَمْسِكْ pada bait ini artinya adalah mencegah atau
meninggalkan. Kata ini merupakan bentuk athaf kepada sinonimnya, yaitu
kata اُتْرُكْ.
Kataلِعِرْضِ pada bait ini dibaca
kasrah huruf ‘ain-nya. Maksud dari kata العرض adalah harga diri atau sesuatu yang tergolong
sebagai kemuliaan bagi yang punya.
Kata فَتَسْلَمُ dalam bait ini maksudnya yaitu; Jika kamu
menghindari sikap mencela orang-orang muslim, maka kamu akan selamat dari kerusakan
atau kejelekan yang sama yang ada padamereka.Sebagai perumpamaan,barang siapa
yang mencari-cariaib dan kelemahanorang lain, maka sebaliknyamereka juga akanmencari-cari
kesalahannya.
Nadhim berkata dalam nadham-nya:
(أَخْلِصْ لِرَبِّكَ ثمّ سُرَّ بِطَاعَةٍ وَاحْزَنْ
بِسُوْءٍ تُبْ وَأَنْتَ النَّادِمُ)
Ikhlaslah
kepada Tuhan mu! Lalu senanglah taat kepada Allah dan sedihlah karena berbuat
kejelekan! Dan bertaubatlah! Jika tidak, maka kamu termasuk orang yang akan
menyesal.
Dalam bait ini nadhim memberitahukan tiga macam cabang iman
yang selanjutnya, yaitu sebagai berikut:
45.
Ikhlas dalam beramal karena Allah
Al-Ghazali mengatakan bahwa ikhlas adalah keadaan di mana tujuan
(beramal) seseorang murni karena untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Sebagai
contoh jika seseorang tidursehingga badannya menjadi terasa bugar dan rileks
untuk kemudiania melakukan ibadah, maka tidurnya tersebut termasuk ibadah dan ia
pun termasukke dalam golongan orang-orang yang ikhlas. Dan bagia siapa yang
tidak mampu mengerjakan hal tersebut, maka pintu ikhlas dalam beramal dapat iakerjakan,
kecuali jika ia mengerjakannya jarang-jarang saja.
Lawan dari ikhlas adalah isyrak(beramal karena selain Allah
SWT). Disebutkan dalam sebuah khabar: “Bahwa orang-orang munafik akan
dipanggil kelak di hari kiamat dengan empat macam nama panggilan, yaituya mura’i! (Hai orang munafik!), ya mukhadi’!(Hai
Penipu!), ya musyrik!(Hai orang musyrik!), dan ya kafir! (Hai orang
kafir!).
Pengarang buku syarh
al-washiyah wa kamal mengatakanbahwa derajat ikhlas dapat diraih seseorang dengan
adanya kesaksian dari seorang hamba, bahwa amal baik yang ia kerjakan
benar-benar karena Allah SWT atas dasar yakin.Amal baik yang ia kerjakan tersebut
adalah amalyang berhubungan dengan taklif(pembebanan tanggung jawab bagi
orang yang sudah baligh) saja.Dan barang siapa yang menyaksikan amal
baik yang ia kerjakan benar-benar karena Allah SWT atas dasar yakin, maka ia
tidak akan meminta imbalan kepadanya dan ia tidak akan menuju pada tiga hal
yang dapat merusak (pahala) amal, yaitu;pamer, sombong danberbangga diri.
46.
Senang dalam taat kepada Allah, sedih karena
tidak bisa melakukannya (taat kepada-Nya), dan menyesal mengerjakan kemaksiatan
karena ini adalah sebuah keharusan.
Kesenangan seseorang akan taat kepada Allah merupakan kemurahan dan bimbinganyang diberikan
oleh Allah SWT kepadanya. Sebagaimana firman Allah SWT:
قُلْبِفَضْلِاللَّهِوَبِرَحْمَتِهِفَبِذَلِكَفَلْيَفْرَحُواهُوَخَيْرٌمِمَّايَجْمَعُونَ
(٥٨)
Katakanlah: "Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu
mereka bergembira. kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa
yang mereka kumpulkan". (QS. Yunus: 58).
Oleh karena itu, tidak sepatutnya apabila ia mengatakan bahwa kesenangannya
akan taat kepada Allahadalah karena muncul dari dirinya sendiri, maka hal yang
seperti itu sangatlah tercela.
Hendaklah kesedihan seseorangkarena kehilangan kesempatan untuk melakukan
taat kepada Allahdibarengi dengan niat bahwa iabertekad untuk mengerjakannyapada
kesempatan yang selanjutnya, jika tidak demikian, maka hal itu termasuk
membohongi diri sendiri.Dan barang siapa yang tidak sedih karena kehilangan
kesempatan untuk melakukan taat kepada Allah dan tidak menyesal mengerjakan
kemaksiatan, maka yang demikian termasuk tanda-tanda matinya hati. Rasulullah
SAW bersabda:
من سرته حسنته
وساءته سيئته فهو مؤمن
Barang siapa yang kebaikannya membuat dirinya bahagia dan
keburukannya membuat dirinya sedih, maka ia adalah seorang mukmin.
47.
Taubat
Allah SWT berfirman:
يَاأَيُّهَاالَّذِينَآمَنُواتُوبُواإِلَىاللَّهِتَوْبَةًنَصُوحًاعَسَىرَبُّكُمْأَنْيُكَفِّرَعَنْكُمْسَيِّئَاتِكُمْوَيُدْخِلَكُمْجَنَّاتٍتَجْرِيمِنْتَحْتِهَاالأنْهَارُيَوْمَلايُخْزِياللَّهُالنَّبِيَّوَالَّذِينَآمَنُوامَعَهُنُورُهُمْيَسْعَىبَيْنَأَيْدِيهِمْوَبِأَيْمَانِهِمْيَقُولُونَرَبَّنَاأَتْمِمْلَنَانُورَنَاوَاغْفِرْلَنَاإِنَّكَعَلَىكُلِّشَيْءٍقَدِيرٌ
(٨)
Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan
nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi
kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di
bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak menghinakan Nabi dan
orang-orang mukmin yang bersama dia; sedang cahaya mereka memancar di hadapan
dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka mengatakan: "Ya Rabb Kami,
sempurnakanlah bagi Kami cahaya Kami dan ampunilah kami; Sesungguhnya Engkau
Maha Kuasa atas segala sesuatu." (QS. At-Tahrim: 8).
Adapun makna
dari نَصُوح
adalah orang yang murni karena Allah SWT
Rasulullah SAW
bersabda:
التائب حبيب
الله والتائب من الذنب كمن لا ذنب له
Orang yang bertaubat adalah kekasih Allah.Orang yang bertaubat dari
dosa itu seperti orang yang tidak mempunyai dosa.
Dari berbagai
pengertian tentang taubat, terdapat satu pengertian yang mengatakan bahwa
taubat adalah meninggal kemaksiatan dengan cara menjaga diri dari hal-hal
maksiat dan berkomitmen untuk meninggalkannyadi masa mendatang atau pun
memperbaiki kelalaian(berbuat maksiat) yang dulu pernah dilakukan. Dan tidak diragukan
lagi bahwa halini sangatlah diwajibkan.
Adapun menyesal
dan sedih atas kemaksiatanyang pernahdilakukan adalah wajib hukumnya, karena
inilah yang menjadi inti pokok dari taubat. Begitulah yang dikatakan oleh
Al-Ghazali, danpenjelasan ini terdapat dalam salah satu kalimat yang ada pada bait
ini, yaitu وَأَنْتَ النَّادِمُ.
Abu Bakar
pernah mendengarkan Rasulullah SAW berkata:
ما من عبد يذنب
ذنبا فيحسن الطهور ويصلى ثم يستغفر الله الّا غفر له
Seorang hamba yang berbuat dosa akan diampuni dosanya oleh Allah jikakemudian
ia mau bersuci dansalat, kemudian meminta ampun kepada Allah SWT.
من قال عشرا حين يصبح وحين يمسي أستغفر الله العظيم الذي لا
اله الا هو الحي القيوم وأتوب اليه وأسأله التوبة والمغفرة من جميع الذنوب غفرت
ذنوبه ولو كانت مثل رمل عالج ومن قال سبحانك ظلمت نفسي وعلمت سوءا فاغفر لي ذنوبي
فإنه لا يغفر الذنوب الّا أنت غفرت ذنوبه ولو كانت مثل دبيب النمل
Barang siapa di waktu pagi dan sore hari sepuluh kali membaca istighfar
“Aku meminta ampun kepada Allah Dzat Yang Agung, tidak ada Tuhan selain Dia
Dzat Yang Maha Hidup dan Yang Maha Berdiri Sendiri. Aku bertaubat kepada-Nya
dan meminta taubat beserta amapunan dari semua dosa”, maka dosa-dosanya akan
diampuni oleh Allah, walaupun dosa-dosanya seperti sekumpulanpasir. Dan barang
siapa yang membaca “Maha Suci Engkau, aku telah berbuat keji terhadap diriku
sendiri dan aku juga telah berbuat kejelekan, ampuni dosa-dosaku, karena hanya
Engkaulah Dzat yang dapat mengampuni Dosa”, maka dosa-dosanya akan diampuni
oleh Allah, walaupun dosa-dosanya seperti deretan semut.
Abu Abdullah
Al-Waraq mengatakan bahwa jika kamu mempunyai dosa yang seperti tetesan air
hujan dan buih air laut, maka dosa tersebut dapat hilang dari diri mu jika kamu
memohon ampun kepada Allahdengan membaca bacaanistighfar seperti berikut:
اللهم اني أسألك وأستغفرك من كل ذنب تبت اليك منه ثم عدت
فيه وأستغفرك من كل ما وعدتك من نفسي ثم لم أوف لك به وأستغفرك من كل عمل أردت به
وجهك فخالطه غيرك وأستغفرك من كل نعمة أنعمت بها عليّ فاستعنت بها على معصيتك
Ya Allah, aku memohon kepada Mu dan aku memohon ampun ampun kepada
Mu atas semua dosayang mana aku telah bertaubat kepada Mu, namun kemudian aku mengulangi
dosa tersebut lagi.Aku memohon ampun kepada Mu dari semua yang pernah aku
janjikan kepada Mu tentang diriku,namunkemudian aku tidak menepatinya kepada
Mu.Aku memohon ampun kepada Mu dari semua amal yang aku tujukan kepada diri Mu,
namun kemudian aku menyampurinya (tujuan amal tersebut) dengan (makhluk) selain
Mu.Aku memohon ampun kepada Mu dari semua nikmat yang telah Engkau berikan
kepada ku, namun kemudian aku memakainya untuk berbuat maksiat.
Di dalam buku yang bernama lubabu ath-thalibin As-Sahimiy menyebutkan
sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dari Abu Darda’:
من استغفر
للمؤمنين والمؤمنات كل يوم سبعا وعشرين مرة كان من الذين يستجاب لهم ويرزق
Barang siapa yang memohonkan ampun untuk orang-orang mukmin
laki-laki dan perempuan setiap hari dua puluh tujuh kali, maka ia termasuk
orang-orang yang dikabulkan do’anya dan diberikan rejekinya.
Abu Al-Hasan Al-Syadzili mengatakan bahwa jika kamu menginginkan hatimu
tidak berkarat, keropos,keruh, tidak kemasukan kesusahan dan tidak ditinggali
oleh dosa, makaperbanyaklah membaca:
سبحان الله وبحمده سبحان الله العظيم لا اله الا الله ثبت
علمها في قلبي واغفر لي ذنبي واغفر للمؤمنين والمؤمنات
Maha Suci Allah dengan memuji-Nya; Maha Suci Allah Dzat Yang Maha
Agung tidak ada tuhan selain Allah tetapkan ilmunya (mengetahui kalimat
subhanallah wa bihamdih subhanallahil adhim la ilaha illallah)di dalam hati ku,
dan ampunilah dosa-dosaku dan orang-orang mukmin baik yang laki-laki maupun
yang perempuan.
Dan bacalah juga:
الحمد لله وسلام على عباده الذين اصطفى
Segala puji bagi Allah dan semoga keselamatan senantiasa terlimpah
kepada hamba-hamba-Nya yang terpilih.
Nadhim berkata dalam nadham-nya:
(وَائْتِ الضَّحِيَّةَ
وَالْعَقِيْقَةَ وَاهْدِيَنْ وَأُولِي
الْأُمُورِ أَطِعْهُمُ لاَ تَجْرِمُ)
Tunaikanlah
berkurban (saat hari raya),aqiqah dan hadiah! Taatlah kepada pemerintah yang
telah memberikan perintah! Jika kamu menaatinya, niscaya kamu tidak akan
mendapat dosa.
Pada bait ini nadhim memberitahukan dua macam cabang iman
yang selanjutnya, sebagai berikut:
48.
Menunaikan kurban, aqiqah dan hadiah
a.
Kurban
Udlhiyyah atau kurban
adalah menyembelihunta, sapi atau kambing untuk mendekatkan diri kepada Allah
SWT. Waktu untuk menyembelih hewan kurban adalah mulaiterbitnya matahari di
hari nahrdan sekiranya waktu salat ‘id dan dua khutbah selesai, baik sang
imam menunaikan salat‘id atau tidak.Adapun akhir waktu untuk menyembelih
hewan kurban adalah di akhir hari tasyriq, yaitu pada hari ketiganya.Ini
adalah pendapat dari As-Syafi’iy.Berbeda dengan Imam Abu Hanifah dan Malik,
mereka berdua berpendapat bahwa waktu akhirnya adalah di akhir hari kedua dari
hari tasyriq.
Diwajibkan
mensedekahkan daging hewan kurban yang telah disembelih secara sukarela kepada
orang-orang fakir-miskin, dan disunahkan untuk tidak memakan lebih dari
sepertiga daging hewan kurban tersebut (bagi orang yang mengkurbankan hewan
tersebut).
Disyaratkan
untuk daging hewan kurban hendaknya berupa daging mentahsupaya ketika dibagikan,
orang yang yang mendapatkannya dapat memanfaatkannya sesuai dengan
keinginannya, seperti dijualatau sebagainya. Oleh karena itu tidaklah cukup
jika daging tersebut dibagikan dalam keadaan matang,kemudian mengundang
orang-orang fakir-miskin untuk menyantapnya.
Adapun untuk udlhiyyah
mandzurah (kurban yang menjadi nadzar), maka sama sekali tidak
diperbolehkan untuk memakan daging sembelihannya walaupun sedikit. Akan tetapi seluruh
daging sembelihannya sampai kulit dan tanduknya wajib disedekahkan.
b.
Aqiqah
Aqiqah adalah menyembelih
kambingdi harike tujuh dari kelahiran seorang anak.Disunahkan untuk
menyembelinya ketika matahari terbit.Untuk anak laki-laki adalah dua kambing,
sedangkan untukanak perempuan adalah satu kambing.
Setelah kambing
tersebut disembelih, maka kemudian dagingnya dihadiahkan kepada orang-orang
fakir-miskin.Adapun bagian-bagian yang dihadiahkan adalah daging dan kuahnya.Jadi
tidak mengundang mereka untuk mengambil sendiri bagian yang dibagiakan,
melaikan yang memiliki hajatlah yang membagikan kepada mereka.Daging sembelihan
tersebut dimasak dengan enak, kecuali bagian kakinya diberikan dalam keadaan
mentah untuk dukun atau bidan bayi tersebut.
c.
Hadiah
Hadiah adalah hewan
kurban yang diperjual-belikan di tanah haram (Makkah), dengan niatuntuk
mendekatkan diri kepada Allah SWT.Adapun untuk waktu penyembelihannya adalah di
waktu berkurban (hari raya ‘id adha).
49.
Taat kepada pemerintah
Maksudnya adalah mentaati perintah-perintah dan larangan-larangannya
yang berlaku berdasarkan undang-undang yang ada.Begitu juga wajib taat kepada
semua peraturan secara lahir dan batin. Sebagaimana firman Allah SWT:
يَاأَيُّهَاالَّذِينَآمَنُواأَطِيعُوااللَّهَوَأَطِيعُواالرَّسُولَوَأُولِيالأمْرِمِنْكُمْفَإِنْتَنَازَعْتُمْفِيشَيْءٍفَرُدُّوهُإِلَىاللَّهِوَالرَّسُولِإِنْكُنْتُمْتُؤْمِنُونَبِاللَّهِوَالْيَوْمِالآخِرِذَلِكَخَيْرٌوَأَحْسَنُتَأْوِيلا
(٥٩)
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan
ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang
sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya),
jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu
lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. An-Nisa’: 59).
Yang dimaksud dengan ulil amri adalah para ulama dan pemerintah.
Dan sebagaimana yang disebutkan dalam sabda Nabi Muhammad SAW:
من أطاع أمري
فقد أطاعني ومن عصى أمري فقد عصاني
Barang siapa yang mentaati perintahku, maka ia benar-benar telah taat
kepadaku.Dan barang siapa yang mendurhakai (menentang) perintahku, maka ia
benar-benar telah durhaka kepadaku.
Akan tetapi taat di sini bukan dalam perkara haram dan makruh.
Sedangkan ketika dalam perkara yang mubah, jika perkara tersebut mengandung
kemaslahatan umum bagi umat muslim, maka wajib mentaatinya. Namun sebaliknyajika
tidak ada kemaslahatan umum bagi umat muslimdi dalamnya, maka tidak boleh
ditaati.Oleh karena itu jika diajak untuk meniadakankebiasaan merokok, yang mana
merokok adalah perkara yang sekarang sudah banyak dikenal, maka wajibmentaatinya.Mengapa
demikian?Karena peniadaan kebiasaan merokok tersebut mengandung kemaslahatan
umum. Dan jika tidak lakukan maka akan menimbulkan kerugian bagi pelakunya
sendiri dan orang lain.Demikianlah yang disampaikan oleh Al-Bajuriy.
Huruf wawu yang terdapat pada kataوَأُولِي dalam
bait ini tidak termasuk kedalam wazan(patokanbahrkamil yang
dipakai dalam nadham buku ini, yaitu dengan rumus enam kali kata متفاعلن), karena huruf wawutersebut berkedudukan
sebagai huruf tambahan saja untuk membedakan dengan hurufjar"الى"ketika
dalam keadaan i’rab nashab dan jar.Adapun ketika dalam keadaan i’rab
rafa’, maka dikembalikan pada bentuk awalnya, karena tidak terdapat
kesamaan antara الى dan أولوyang ber-i’rab
rafa’.
Kata أَطِعْهُمُ pada bait ini dibaca dengan huruf mim
yang ber-harakatdhammah dengan bacaan isyba’.
Kata لاَ تَجْرِمُ dalam bait ini termasuk ke dalam babnya ضرب. Maksud dari kata ini yaitu; ketika kamu
mentaati pemerintah, niscaya kamu tidak akan mendapatkan dosa.
Nadhim berkata dalam nadham-nya:
(أَمْسِكْ حَبِيْبِيْ مَا عليه
جَمَاعَةٌ وَاحْكُمْ
بِعَدْلٍ وَانْهُ مَا هو مَأْثَمُ)
(وَأْمُرَ بِمَعْرُوْفٍ وَأَنْتَ أَعِنْهُمُ جِدًّا
على بِرٍّ وَتَقْوَى تُكْرَمُ)
Peganglah
bersama-sama apa yang ada padanya (agama Islam) wahai kekasihku! Hukumilah dengan
adil! Cegahlah perkara yang mengandung dosadan perintahkanlah kebaikan-kebaikan!
Dan tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan takwa! Niscaya kalian akandimuliakan
di sisi Allah dan manusia.
Pada kedua bait ini nadhim memberitahukan empat macam cabang
iman yang selanjutnya, sebagai berikut:
50.
Berpegang teguh pada tali agama bersama-sama
Maksudnya adalah berpegang pada apa yang ada pada agama Islamdengan
berjamaah (bersama-sama), yaitu sesama muslim. Seorang muslim bisa dikatakan
sebagai jamaah.Sebagaimana yang dikatakan oleh guru kita Ahmad An-Nahrawiy.
Allah SWT berfirman:
وَاعْتَصِمُوابِحَبْلِاللَّهِجَمِيعًاوَلاتَفَرَّقُواوَاذْكُرُوانِعْمَةَاللَّهِعَلَيْكُمْإِذْكُنْتُمْأَعْدَاءًفَأَلَّفَبَيْنَقُلُوبِكُمْفَأَصْبَحْتُمْبِنِعْمَتِهِإِخْوَانًاوَكُنْتُمْعَلَىشَفَاحُفْرَةٍمِنَالنَّارِفَأَنْقَذَكُمْمِنْهَاكَذَلِكَيُبَيِّنُاللَّهُلَكُمْآيَاتِهِلَعَلَّكُمْتَهْتَدُونَ
(١٠٣)
Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah
kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu
(masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, Maka Allah mempersatukan hatimu, lalu
menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu
telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya.
Demikianlah
Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk. (QS. Ali ‘Imran: 103).
Dan Rasulullah SAW bersabda:
لا يحل دم امرئ مسلم الّا بإحدى ثلاث الثيب
الزاني والنفس بالنفس والتارك لدينه المفارق للجماعة
Tidak dihalalkan darah seorang muslim kecuali dengan salah satu dari tiga
hal, yaitu; jandayang berzina, membunuh orang dengan sengaja, dan orang yang
meninggalkan agamanya dan meninggalkan jamaah.
Maksudnya adalah tidak diperbolehkan membunuh
seorang muslim dengan sengaja, kecuali jika ia melakukan salah satu dari tiga
hal, sebagai berikut:
a.
Seorang janda yang berzina. Yang dimaksud di
sini adalah seorang janda yang merdeka, baligh danberakal sehat, baik
yang menyetubuhiatau yang disetubuhi kamaluannya,yang mana pernikahan
sebelumnya adalahpernikahan yang sah. Maka ia wajib di-ranjam dengan
batu sampai mati.
b.
Seorang pembunuh. Maka ia mendapatkan qishash
yang berupa hukuman mati. Dalam hal ini terdapat beberapa syarat yang sudah dijelaskan
dalam ilmu fiqih.
c.
Orang yang meninggalkan Islam yang
meninggalkan umat muslim. Adapun hal ini disebut dengan murtad. Seakan-akan ia
menghina Nabi, Malaikat atau bahkan Allah. Rasulullah SAW bersabda:
من أحدث في
أمرنا هذا ما ليس منه فهو ردّ
Barang siapa yang mengada-adatentang perkara kita (umat Islam) dan perkara ini
bukan berasal darinya (Islam), makaiabenar-benartelah murtad.
Maksudnya yaitu; barang siapa yang membawa perkara baru di
dalam agama Islam yang mana perkara tersebut bukan berasal darinya (agama Islam), maka telah iadianggap sebagai orang yang melakukan perkara
batil (salah).
YANG INGIN DOWNLOAD VERSI MS WORD BISA LEWAT SINI
YANG INGIN DOWNLOAD VERSI MS WORD BISA LEWAT SINI
No comments:
Post a Comment